Mulai 2026, Pelaku Pidana Tertentu di Sumsel Tak Langsung Masuk Penjara, Wajib Kerja Sosial di Fasilitas Umum

AKURAT.CO SUMSEL Penegakan hukum di Sumatera Selatan akan memasuki babak baru.
Bukan hanya kurungan atau denda, pelaku tindak pidana tertentu kini bisa dikenai hukuman sosial berupa kerja untuk kepentingan masyarakat.
Aturan ini menjadi implementasi KUHP baru (UU 1/2023) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyebut program ini dirancang untuk memberikan efek jera sekaligus peluang pembinaan bagi pelanggar hukum kategori sedang dan ringan.
“Kerja sosial dilakukan di fasilitas publik maupun fasilitas sosial. Pelaksanaannya akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (5/12/205).
Baca Juga: OnePlus Ace 6T Resmi Berharga, Ponsel Pertama dengan Snapdragon 8 Gen 5 Dibanderol Mulai Rp 6 Jutaan
Ketut menegaskan, hukuman ini bukan hanya memaksa pelaku untuk memperbaiki lingkungan, tetapi juga memperbaiki diri.
Dalam kerja sama dengan BLK dan lembaga terkait, para pelanggar akan diberikan pelatihan keterampilan agar memiliki bekal saat kembali ke masyarakat.
“Setelah menjalani sanksi kerja sosial, harapannya mereka punya skill untuk memulai hidup baru,” katanya.
Namun, tidak semua pelaku pidana bisa mendapatkan opsi ini. Sanksi kerja sosial tidak berlaku untuk kejahatan berat yang berdampak luas dan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Pembunuhan tidak boleh, terorisme tidak boleh. Untuk kasus narkoba masih memungkinkan selama dalam konteks rehabilitasi,” jelas Ketut.
Agar penegakan hukum dan pengawasan berjalan efektif, pelaku kerja sosial ini juga akan diberi identitas khusus saat bertugas.
“Akan ada ciri-ciri yang membedakan. Soal rompi khusus masih kita bahas,” tambahnya.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyambut baik penerapan pidana sosial ini. Menurutnya, hukuman yang dijalankan harus terasa manfaatnya langsung oleh masyarakat.
“Misalnya membersihkan rumah ibadah, membuat saluran irigasi, memperbaiki gorong-gorong—intinya kerja sosial yang memberi nilai tambah bagi orang banyak,” ujar Deru.
Ia menyebut, aturan teknis pelaksanaan akan dimasukkan dalam Prolegda dan ditetapkan menjadi Perda.
Selain menjalani sanksi, pelaku juga tetap diarahkan untuk memperoleh keterampilan yang berguna ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









