Sumsel

Bawaslu Sumsel Tertibkan 12 Ribu APK Peserta Pemilu 2024

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Januari 2024, 15:04 WIB
Bawaslu Sumsel Tertibkan 12 Ribu APK Peserta Pemilu 2024

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumsel telah menertibkan sebanyak 12 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024, meliputi APK, Parpol, caleg dan APK paslon capres-cawapres.

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyebut, penertiban itu dilakukan dikarenakan APK peserta pemilu dinilai melanggar aturan.

"Ada 12 ribu APK yang ditertibkan karena melanggar, laporan tersebut didapatkan dari kab/kota. Kebanyakan pelanggaran atribut itu karena dipasang di pepohonan," ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (13/1/2024).

Ia mengungkapkan, laporan tentang 12 ribu APK yang ditertibkan tersebut berasal dari 15 kabupaten dan kota di Sumsel.

Namun masih ada dua wilayah yang belum memberi laporan, yakni Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas (Mura).

"Mereka telah melakukan penertiban, meskipun belum ada laporan," jelasnya.

Lanjutnya lagi, sebanyak 12 ribu APK yang ditertibkan itu dilepas dari pepohonan dan di sejumlah tempat-tempat yang dilarang. Seperti di jalan raya, fasilitas umum, sekolah, dan lainnya.

"Kita berharap mereka memahami tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut kampanye," katanya.

Setiap parpol yang berpartisipasi dalam pemilihan 2024 telah diberitahu oleh Bawaslu tentang tata tertib pemasangan atribut, termasuk lokasi yang dilarang.

"Kita telah mengirimkan pesan tertulis kepada parpol yang berpartisipasi dalam pemilihan mengenai prosedur yang harus diikuti untuk memasang APK. Baik sebelum dan sesudah kampanye," tutupnya. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.