Sumsel

Bubarkan Acara Orgen Tunggal Remix di Palembang, Polisi Amankan Tuan Rumah dan Pemilik Orgen

Deni Hermawan | 29 Januari 2024, 13:55 WIB
Bubarkan Acara Orgen Tunggal Remix di Palembang, Polisi Amankan Tuan Rumah dan Pemilik Orgen

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang membubarkan acara orgen tunggal (OT) remix, di Jalan SH Wardoyo Gang Cendana, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Minggu (28/1/2024).

Kapolsek SU I Palembang, Kompol Alex Andriyan, menyampaikan bahwa tindakan pembubaran ini dilakukan karena telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan musik remix dan juga adanya pengaduan dari masyarakat. 

"Kami bertindak sesuai dengan maklumat yang berlaku dan merespons adanya keluhan dari masyarakat," ujar Kompol Alex, pada Senin (29/1/2024).

Selain melakukan pembubaran, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah alat musik sebagai barang bukti. Alat-alat yang disita meliputi tiga handphone, satu laptop, satu headset, dan satu mixer.

Tidak hanya itu, tuan rumah hajatan yang diketahui bernama AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40), warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, turut diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya akan kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring. Setelah dilakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif," ungkap Kompol Alex Andriyan.

Dalam kesempatan itu, Kompol Alex Andriyan menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga SU I, untuk tidak menggelar kegiatan musik remix. 

"Intinya, kegiatan musik remix karena rentan disalahgunakan oleh masyarakat Kota Palembang," tandasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A