Tok! Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari hasil rapat bersama unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Jika disetujui, UMP Sumsel 2026 akan mengalami kenaikan sebesar Rp261.391.
"Berdasarkan penghitungan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 diproyeksikan menjadi Rp3.942.963. Berkasnya sudah siap diajukan kepada Gubernur," jelas Cecep, Jumat (19/12/2025).
Selain upah minimum provinsi, kenaikan sebesar 7,10 persen juga berlaku untuk sembilan sektor pada UMSP Sumsel 2026. Cecep memastikan bahwa seluruh nominal upah sektoral tersebut berada di atas angka Rp4 juta, dengan nilai tertinggi di sektor pertambangan.
Baca Juga: Diserempet di Jalan, Pelajar di Palembang Diancam Ditembak Pengendara Motor
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberikan sinyal positif terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak buruh dan kemampuan dunia usaha.
"Logikanya memang harus naik untuk mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan anak dan belanja rumah tangga, tetapi kenaikan itu tidak boleh membebani korporasi," tegas Deru.
Pemerintah Provinsi Sumsel menargetkan regulasi terbaru mengenai besaran upah ini dapat diumumkan secara resmi sebelum 24 Desember 2025, sehingga perusahaan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum memasuki tahun baru 2026.
Berikut adalah rincian proyeksi 9 sektor UMSP Sumsel 2026:
Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp4.143.870
Konstruksi: Rp4.130.070
Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.122
Industri Pengolahan: Rp4.114.297
Perdagangan Besar & Eceran: Rp4.110.355
Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









