Sumsel

Tok! Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen

Maman Suparman | 19 Desember 2025, 20:00 WIB
Tok! Dewan Pengupahan Rekomendasikan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen
 
AKURAT.CO SUMSEL Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 sebesar 7,10 persen.
 
Keputusan ini kini tinggal menunggu ketukan palu pengesahan dari Gubernur Sumsel.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut lahir dari hasil rapat bersama unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Jika disetujui, UMP Sumsel 2026 akan mengalami kenaikan sebesar Rp261.391.

"Berdasarkan penghitungan menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, UMP Sumsel 2026 diproyeksikan menjadi Rp3.942.963. Berkasnya sudah siap diajukan kepada Gubernur," jelas Cecep, Jumat (19/12/2025).

Selain upah minimum provinsi, kenaikan sebesar 7,10 persen juga berlaku untuk sembilan sektor pada UMSP Sumsel 2026. Cecep memastikan bahwa seluruh nominal upah sektoral tersebut berada di atas angka Rp4 juta, dengan nilai tertinggi di sektor pertambangan.

Baca Juga: Diserempet di Jalan, Pelajar di Palembang Diancam Ditembak Pengendara Motor

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memberikan sinyal positif terkait usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan kenaikan upah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak buruh dan kemampuan dunia usaha.

"Logikanya memang harus naik untuk mencakup kebutuhan dasar seperti pendidikan anak dan belanja rumah tangga, tetapi kenaikan itu tidak boleh membebani korporasi," tegas Deru.

Pemerintah Provinsi Sumsel menargetkan regulasi terbaru mengenai besaran upah ini dapat diumumkan secara resmi sebelum 24 Desember 2025, sehingga perusahaan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian sebelum memasuki tahun baru 2026.

Berikut adalah rincian proyeksi 9 sektor UMSP Sumsel 2026:

Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115

 

Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400

 

Pengadaan Listrik, Gas, dan Air: Rp4.143.870

 

Konstruksi: Rp4.130.070

 

Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.122

 

Industri Pengolahan: Rp4.114.297

 

Perdagangan Besar & Eceran: Rp4.110.355

 

Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440

 

Jasa Penyewaan dan Penunjang Usaha: Rp4.074.869

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia