Puluhan Ijazah Magister Kesehatan di UKB Palembang Diduga Dibatalkan Sepihak, Alumni Terancam Karier dan Pendidikan

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 55 alumni Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang geger setelah mendapati ijazah mereka diduga dibatalkan secara sepihak.
Temuan itu terungkap ketika para alumni mengecek status ijazah mereka di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan menemukan bahwa data mereka tidak lagi terdaftar.
Kuasa hukum para alumni, LBH Bima Sakti, menyebut pembatalan ini berpotensi merugikan kliennya secara serius, terutama yang tengah menempuh pendidikan lanjutan atau proses seleksi ASN.
"Klien kami tidak pernah diberitahu secara resmi bahwa ijazah mereka dibatalkan. Mereka baru tahu setelah melakukan pengecekan mandiri di PDDikti," ujar Dr. Conie Pania Putri, Selasa (17/6/2025).
Conie menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat klarifikasi kepada pihak kampus, namun balasan dari rektor UKB hanya menyatakan bahwa keputusan telah diambil sesuai aturan hukum. Menurutnya, jawaban tersebut tidak menyelesaikan inti permasalahan.
Baca Juga: Pelantikan Kepsek SD dan SMP Negeri Palembang Masih Tunggu Persetujuan Mendagri
“Faktanya, klien kami telah mengikuti seluruh proses akademik dan bahkan diwisuda. Kini, mereka menjadi korban dari proses internal yang tidak transparan,” tegas Conie.
Dampaknya cukup berat, lanjutnya, seperti alumni yang gagal melanjutkan program S3, batal diangkat menjadi dosen PNS, hingga terganjal kenaikan pangkat karena ijazah dinyatakan tidak sah.
LBH Bima Sakti menduga jumlah alumni terdampak bisa lebih dari 55 orang, mengingat hanya segelintir yang melapor sejauh ini.
"Bahkan ada dua alumni yang dipanggil kampus, tapi itu tidak cukup mewakili keseluruhan," kata Conie.
Pihaknya menyoroti temuan Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) oleh Kemendikbudristek, yang diduga menjadi dasar pembatalan ijazah tersebut. Rekomendasinya disebut mengarah pada dua opsi: pembatalan ijazah atau penutupan permanen kampus.
Sementara itu, Rektor UKB Palembang, Dr. dr. Fika Minata Wathan, dalam pernyataan resminya membenarkan bahwa pembatalan ijazah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan EKPT dan merupakan bagian dari sanksi administratif berat yang dijatuhkan kepada kampus.
“Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dokumen internal dan sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,” ujar Fika.
Ia juga mengklaim pihak kampus telah mengundang mahasiswa terdampak untuk berdiskusi sebelum keputusan pembatalan diambil, meski sebagian besar pertemuan dilakukan secara daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








