KUHP Baru Dorong Sanksi Alternatif, Penegakan Perda di Sumsel Bergeser dari Kurungan ke Denda

AKURAT.CO SUMSEL Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai perubahan besar dalam wajah penegakan hukum di Indonesia.
Aturan baru ini tidak lagi menempatkan pidana penjara sebagai solusi utama, melainkan mendorong pendekatan yang lebih proporsional dan berorientasi pada kemanusiaan.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa KUHP baru dirancang untuk mengubah paradigma hukum pidana nasional agar tidak semata-mata bersifat represif. Salah satu fokus utamanya adalah menekan tingkat kepadatan lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi persoalan serius.
“Sekarang hukum pidana diarahkan agar lebih manusiawi. Tidak semua pelanggaran harus berujung pada penjara,” kata Edward, Selasa (13/1/2026).
Dalam regulasi baru tersebut, pemerintah memperkenalkan berbagai bentuk sanksi alternatif, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Pelajar di Palembang Tabrak Truk Tronton yang Parkir di Bahu Jalan
Skema ini diharapkan dapat memberikan efek jera tanpa harus memutus keterikatan sosial pelanggar dengan lingkungan sekitarnya.
Pergeseran paradigma ini turut berdampak pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) di tingkat daerah. Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menilai sosialisasi KUHP baru menjadi langkah penting agar aparat penegak hukum memahami perubahan mendasar tersebut.
Ia menyebut, salah satu perubahan krusial adalah dihapuskannya sanksi kurungan dalam pelanggaran Perda yang kini digantikan dengan denda administratif.
“Kalau dulu ada ancaman kurungan, sekarang pendekatannya berubah. Hukuman kurungan diganti dengan sanksi denda,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, perubahan ini menuntut penyesuaian pola kerja aparat di lapangan, terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai ujung tombak penegakan Perda.
Sejalan dengan itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, menyatakan kesiapan jajarannya untuk menerapkan mekanisme penindakan sesuai dengan ketentuan KUHP baru.
Ia menjelaskan bahwa fokus penegakan kini diarahkan pada sanksi denda dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta, tergantung jenis pelanggaran.
“Perdanya tetap sama, yang berubah adalah sanksinya. Tidak ada lagi kurungan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Terkait penanganan pelanggaran tempat hiburan yang saat ini tengah berjalan, Tama memastikan pihaknya telah menyerahkan laporan kepada kepolisian dan menunggu proses lanjutan.
“Kami sudah menyampaikan laporan dan saat ini menunggu panggilan dari Polda Sumsel untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









