Sumsel

Diduga Sopir Mengantuk, Truk Sawit Hantam Pos Kamling di Depan Stasiun Kertapati, Satu Warga Terluka Parah

Maman Suparman | 21 Januari 2026, 14:00 WIB
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Sawit Hantam Pos Kamling di Depan Stasiun Kertapati, Satu Warga Terluka Parah

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Ki Marogan, tepat di depan Stasiun Kertapati, Palembang, pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebuah truk Mitsubishi bermuatan kelapa sawit bernomor polisi BG 8693 ID hilang kendali hingga menabrak tiang baliho dan pos kamling yang tengah ditempati warga.

Akibat hantaman keras tersebut, truk berwarna kuning itu terbalik di sisi kiri jalan dengan kondisi rusak parah. Muatan kelapa sawit pun berserakan di lokasi kejadian (TKP).

Nahasnya, seorang warga bernama Asrul (45), yang saat kejadian berada di dalam pos kamling tersebut, turut menjadi korban. Asrul dilaporkan mengalami luka-luka di bagian dada, bibir, serta perut, dan langsung dilarikan ke RSUD BARI Palembang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk yang dikemudikan oleh Agustiawan (30), warga Desa Tebedak, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, sedianya melaju menuju arah Jembatan Ogan. Namun, setibanya di lokasi, sopir diduga mengantuk berat sehingga tidak mampu menguasai kendaraannya.

Baca Juga: Maling Kostan Kembali Beraksi di Jakabaring, Mahasiswi Kehilangan iPhone 12 Saat Dicas

"Penyebab sementara kecelakaan ini karena pengemudi mengantuk dan hilang kendali, sehingga menabrak tiang baliho serta pos kamling yang ada di depannya," ungkap Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Kanit Gakkum Iptu Hermanto, Rabu siang.

Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi satu unit mobil truk Mitsubishi (BG 8693 ID), satu lembar STNK kendaraan dan satu lembar SIM B1 atas nama Agustiawan.

Iptu Hermanto menegaskan, pengemudi truk saat ini telah diamankan ke Unit Laka Lantas Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan mendalam.

"Sopir diduga melanggar Pasal 310 ayat (2) UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan intensif," pungkasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia