Pemkot Palembang Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, 886 Guru dan Tendik Terima SK Wali Kota

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah strategis untuk memperkuat sektor pendidikan di awal tahun 2026. Sebanyak 886 guru dan tenaga kependidikan secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyerahan SK ini dipandang sebagai solusi konkret atas keterbatasan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi tenaga pengajar yang selama ini menjadi tulang punggung di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi atau formalitas belaka. Menurutnya, status paruh waktu merupakan babak baru pengelolaan tenaga pendidik yang lebih profesional dan berbasis kinerja.
"Penyerahan 886 SK ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan layanan pendidikan tidak terganggu. Namun, status paruh waktu ini jangan disalahartikan sebagai pengabdian setengah hati," tegas Affan saat memberikan arahan.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Luncurkan Program Health and Tourism, Arah Baru Pariwisata Berbasis Kesehatan
Affan menambahkan, integritas dan disiplin tetap menjadi tolok ukur utama. Pemerintah kota menuntut etos kerja tinggi dari para penerima SK guna menjaga kualitas pembelajaran di sekolah, terutama pada jenjang kejuruan dan sekolah dengan kebutuhan khusus.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini hadir sebagai jalan tengah yang diambil Pemkot Palembang untuk menjawab kebutuhan riil tenaga pengajar di lapangan. Di satu sisi, pemerintah dihadapkan pada kuota ASN yang terbatas, namun di sisi lain, operasional sekolah harus tetap berjalan efektif.
Melalui skema ini, para tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan pengakuan legalitas yang lebih kuat. Sebaliknya, pemerintah mendapatkan jaminan keberlanjutan proses belajar-mengajar yang merata di seluruh satuan pendidikan negeri.
"Kami berharap seluruh penerima SK memiliki rasa tanggung jawab penuh dan mematuhi regulasi yang berlaku sebagai pelayan publik di bidang pendidikan," pungkas Affan.
Langkah ini mempertegas posisi Palembang yang memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui penguatan tata kelola tenaga pendidik yang lebih terstruktur dan transparan sepanjang tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









