Sumsel

Tak Ada Toleransi, ASN Sumsel yang Tambah Libur Bakal Kena Potong Tunjangan

Maman Suparman | 9 Juni 2025, 16:00 WIB
Tak Ada Toleransi, ASN Sumsel yang Tambah Libur Bakal Kena Potong Tunjangan

AKURAT.CO SUMSEL Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Edward Chandra menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel untuk kembali menjalankan tugas seperti biasa pada Selasa, 10 Juni 2025.

Edward menekankan tidak akan ada toleransi bagi ASN yang mencoba memperpanjang masa libur tanpa alasan jelas.

Ia memastikan absensi akan diperiksa secara ketat, dan pegawai yang melanggar akan dikenai sanksi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin).

"Kami berharap seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa. Jangan ada yang menambah libur, karena akan ada konsekuensinya," tegas Edward, Senin (9/6/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Pemprov Sumsel telah menerbitkan surat edaran sebelum libur Idul Adha yang memuat jadwal libur resmi serta tanggal kembali masuk kerja.

Baca Juga: Aksi Pencurian Tabung Gas 3 Kg di Palembang Viral di Medsos, Pelaku Berpura-pura Beli Rokok

Surat tersebut telah disampaikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dijadikan pedoman.

"Surat edaran sudah kami distribusikan sebelum libur. Kami akan mengecek laporan absensi setiap OPD sebagai dasar evaluasi disiplin pegawai," jelasnya.

Menurut Edward, ketidakhadiran ASN tanpa keterangan akan langsung dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Tak hanya pemotongan Tukin, sanksi administratif berupa teguran hingga pencatatan dalam penilaian kinerja juga akan diberikan.

Ia juga menolak alasan kelelahan sebagai pembenaran bagi ketidakhadiran. Menurutnya, libur yang diberikan sudah cukup panjang untuk dimanfaatkan sebagai waktu istirahat.

"Kami tidak menerima alasan ‘lelah liburan’. ASN harus kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Negara telah memberikan hak libur, kini saatnya memenuhi kewajiban bekerja," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia