Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Sumsel Soroti Kerawanan Netralitas ASN dan Politik Uang

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel telah mengidentifikasi potensi kerawanan yang perlu diantisipasi menjelang pemilihan.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebutkan bahwa Pilkada Serentak 2024 di Sumsel dikategorikan sebagai wilayah rawan sedang, berdasarkan pengalaman pada pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk Pilkada 2018 dan 2020.
“Berkaca pada tahun sebelumnya-seblumnya, saat ini masih masuk dalam kategori rawan sedang,” ujarnya, Senin (9/9/2024).
Salah satu kerawanan utama yang menjadi perhatian Bawaslu adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kurniawan mengungkapkan bahwa sering kali ASN terlibat aktif mendukung calon tertentu, yang bertentangan dengan aturan netralitas. Tidak hanya ASN, kepala desa, perangkat desa, dan lembaga lainnya juga dilarang terlibat dalam politik praktis.
“Netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa adalah salah satu fokus utama pengawasan kami.
Selain itu, politik uang juga masih menjadi tantangan utama dalam mengawal pemilu yang bersih dan adil,” jelas Kurniawan.
Baca Juga: Pj Walikota Palembang Tanggapi Perusakan dan Penjarahan Pasar 16 Ilir: Bukan Ulah Pemkot
Oleh karena itu, Bawaslu Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pengawasan pemilu yang jujur dan adil, mengingat keterbatasan sumber daya manusia Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi pengawas pemilu. Pengawasan partisipatif sangat penting agar pemilu ini berlangsung jujur dan adil sesuai dengan harapan kita semua,” tegas Kurniawan.
Bawaslu juga akan memperketat pengawasan seiring dengan tahapan pemilu yang akan memasuki proses penetapan pasangan calon dan daftar pemilih.
Tahapan ini dinilai krusial karena menjadi momen awal terjadinya dinamika politik, terutama ketika masa kampanye dimulai.
“Masa kampanye akan menjadi ujian tersendiri. Kami akan mengawasi berbagai bentuk kampanye yang dilakukan, apakah itu rapat umum, tatap muka, atau pertemuan terbatas, sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









