PAD Sumsel 2025 Naik Jadi Rp11,12 Triliun, Pemprov Genjot Digitalisasi Pajak dan Reformasi Anggaran

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11,12 triliun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Angka tersebut naik signifikan dari proyeksi awal sebesar Rp10,06 triliun.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, dalam rapat paripurna bersama DPRD Sumsel, Jumat (25/7/2025), saat membacakan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi.
“Kami mengapresiasi Fraksi NasDem yang mendorong peningkatan target pendapatan. Ini mencerminkan semangat optimisme dalam menghadapi tantangan fiskal,” ujar Edward.
Ia menambahkan, strategi peningkatan pendapatan akan difokuskan pada penguatan layanan perpajakan dan kemudahan pembayaran secara digital, khususnya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Hotspot di Sumsel Tembus 1.137 Titik pada Juli, Tertinggi Sepanjang Tahun 2025
Pemprov juga menjalankan program pemutihan pajak, pembebasan BBNKB, dan penghapusan pajak progresif guna mendorong kepatuhan wajib pajak.
Menanggapi sorotan Fraksi PDI Perjuangan terkait peningkatan belanja daerah, Edward menegaskan bahwa penyusunan anggaran dilakukan secara partisipatif melalui mekanisme Musrenbang dan Forum Konsultasi Publik.
"Setiap rupiah dalam APBD akan digunakan secara efisien dan diawasi ketat agar program pembangunan tepat sasaran serta memberi dampak langsung ke masyarakat," katanya.
Terkait sektor pertanian, Edward menyampaikan bahwa pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) terus mengalami peningkatan. Pada 2022 tercatat 24 unit traktor dibagikan, meningkat menjadi 81 unit pada 2023, dan direncanakan 68 unit pada 2025.
Selain itu, Pemprov juga akan memberikan bantuan berupa drone pertanian, pupuk organik, alat pengering, dan rice milling unit (RMU).
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya keseimbangan anggaran serta dukungan terhadap transportasi umum. Edward menjelaskan, Pemprov akan mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan PKB dan opsen untuk pengembangan moda dan sarana transportasi umum, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 7Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 8Sumsel United Waspadai Persikad Depok, Nasuha Soroti Masalah Fokus Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








