Pekerja Migran Prabumulih Sumsel, Segera Pulang ke Tanah Air, Pemerintah Siap Biayai Proses Kepulangannya

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Prabumulih, Puspa Dewi yang bekerja di Singapura, akhirnya bisa segera kembali ke Tanah Air setelah videonya viral di media sosial.
Pemerintah Kota Prabumulih memastikan akan membiayai kepulangannya, yang saat ini tengah diproses oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Selatan.
Plt Kepala BP3MI Sumsel, Aminah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat kepulangan Puspa Dewi.
"Begitu videonya viral, kami segera berkomunikasi dengan kantor pusat dan KBRI di Singapura, yang memiliki wewenang resmi dalam menangani pekerja migran Indonesia di negara tersebut," ujar Aminah, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Aminah menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), juga telah mengambil langkah konkret dengan menanggung seluruh biaya kepulangan Puspa Dewi tanpa bantuan dari agensi.
Baca Juga: 143 Penumpang Selamat, Batik Air Lakukan Pendaratan Darurat di Palembang
"Disnaker Prabumulih akan menanggung seluruh biaya untuk memulangkan Puspa Dewi dari Singapura ke Indonesia. Saat ini, proses administrasi sedang berlangsung, dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Aminah menegaskan bahwa Puspa Dewi merupakan PMI dengan status legal, karena ia diberangkatkan melalui agensi resmi yang terdaftar dan bekerja sama dengan KBRI Singapura.
"Puspa Dewi merupakan PMI legal, sebab ia berada di agensi resmi. Jadi tidak ada masalah dengan status keberangkatannya," jelasnya.
Meski demikian, BP3MI Sumsel akan tetap melakukan pendampingan terhadap Puspa Dewi setibanya di Indonesia. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kejadian yang merugikan, maka BP3MI siap mengawal proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan memberikan pendampingan kepada Puspa Dewi jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti setelah kedatangannya. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, itu akan menjadi wewenang aparat yang berwenang," tutup Aminah. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









