Sumsel

Kurir Sabu 8,6 Kg Ditangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Bandar Besar Masih DPO

Deni Hermawan | 24 September 2024, 15:50 WIB
Kurir Sabu 8,6 Kg Ditangkap di Jalan Raya Palembang-Jambi, Bandar Besar Masih DPO

AKURAT.CO SUMSEL Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu, Chairil Ubaidi alias Dedi (53), saat hendak mengantarkan 9 bungkus besar sabu seberat 8.573,76 gram.

Penangkapan dilakukan saat pelaku melintas di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika ke wilayah Betung, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan laporan itu, Tim Brantas BNNP Sumsel segera melakukan penyelidikan.

"Tim Brantas langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan terhadap mobil Calya oranye yang dikendarai tersangka di kawasan Sungai Lilin. Dalam penggeledahan, ditemukan 9 bungkus besar sabu dengan berat 8,6 kg di dalam koper hitam merek Polo Paris," kata Brigjen Tri dalam konferensi pers di kantor BNNP Sumsel, Selasa (24/9/2024).

Dari hasil interogasi, Dedi mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Medan, Sumatera Utara, dan akan diserahkan kepada seorang bandar di Kecamatan Betung, Banyuasin, berinisial AW.

Setelah menangkap Dedi, Tim Brantas melakukan penggerebekan di rumah AW, namun sang bandar berhasil melarikan diri dan kini berstatus sebagai buronan (DPO).

Baca Juga: Kerusuhan Antar Pendukung Paslon Pilwako Palembang, Polisi Jadi Korban Penusukan

Sebanyak 8.566,55 gram sabu langsung dimusnahkan setelah penyisihan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu dalam tong berisi air yang dicampur wifol dan deterjen, lalu dibuang ke dalam kloset.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, turut hadir perwakilan dari Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Palembang, Kemenkumham Sumsel, BPOM, Polda Sumsel, serta sejumlah tokoh lainnya.

"Tindakan tegas seperti ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumsel, khususnya di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin," tutup Brigjen Tri. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto