Diskotek Dharma Agung Palembang Dihentikan Sementara Gara-Gara Izin Belum Lengkap

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Diskotek Dharma Agung (DA) di Palembang.
Penghentian sementara ini dipicu oleh temuan tim lintas instansi yang mendapati bahwa pihak pengelola Diskotek DA belum memenuhi satu izin krusial, yaitu KBLI 56302—kategori usaha yang mencakup penyediaan minuman beralkohol dan layanan hiburan terkait. Tanpa izin tersebut, aktivitas diskotek dinilai belum sepenuhnya legal.
Ssisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan yang "anti hiburan malam", tetapi fokus pada kepatuhan regulasi.
“Pengusaha dipersilakan berusaha, tapi harus sesuai regulasi. Satu izin ini belum dipenuhi, maka operasional diskoteknya wajib dihentikan sementara,” ujar Apriyadi, Senin (8/12/2025).
Baca Juga: Panduan Beli Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta, Calya-Sigra jadi yang Favorit
Pemprov Sumsel mengirim pesan yang jelas kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di daerah tersebut: tertib administrasi adalah harga mati. Pihak pengelola DA masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi jika persyaratan perizinan yang kurang telah dilengkapi.
“Kalau ketentuan dilanggar, tentu ada tindakan tegas. Tapi jika syarat terpenuhi, diskotek boleh dibuka kembali,” tutup Apriyadi.
Meski operasional diskotek dihentikan, Apriyadi menekankan bahwa kebijakan ini bersifat terfokus. Unit usaha lain yang berada dalam satu kompleks DA, seperti hotel, restoran, dan karaoke, tetap diperbolehkan beroperasi karena izinnya telah memenuhi persyaratan. Hal ini memastikan bahwa penghentian sementara tidak mematikan roda ekonomi seluruh kompleks bisnis.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, mengungkapkan bahwa keputusan penertiban ini juga didasarkan pada berbagai laporan dan pertanyaan dari masyarakat terkait kelengkapan izin dan pola operasional Diskotek DA.
Setelah dilakukan penelaahan bersama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan instansi terkait, kekurangan izin diskotek pun terkonfirmasi.
“Secara aturan, mereka memang masih punya kekurangan yang harus dipenuhi,” jelas Nopianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








