Sumsel

Misteri Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Pemprov Sumsel Tegaskan Tak Ada Uang Mengendap

Maman Suparman | 30 Oktober 2025, 18:19 WIB
Misteri Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Pemprov Sumsel Tegaskan Tak Ada Uang Mengendap

AKURAT.CO SUMSEL Isu mengenai dana mengendap senilai Rp 2,1 triliun di Bank Sumsel Babel (BSB) masih menjadi tanda tanya besar. Belum ada kejelasan pasti apakah dana tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan atau Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa Pemprov Sumsel tidak memiliki dana sebesar itu yang mengendap di BSB.

“Saldo kas daerah kita saat ini hanya sekitar Rp 960 miliar, dan itu pun digunakan untuk membayar gaji ASN, listrik, hingga kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Yossi, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, dana milik Pemprov Sumsel bersifat dinamis karena terus bergerak mengikuti aliran masuk dan keluar anggaran. “Tidak ada dana yang diam. Begitu ada transfer dari pusat, langsung digunakan untuk kegiatan dan kewajiban daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Teriakkan Dukungan, Emak-emak Minta Presiden Beri Amnesti untuk Alex Noerdin

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru juga menepis tudingan bahwa Pemprov Sumsel menyimpan dana triliunan rupiah di Bank Sumsel Babel. Ia justru menyebut kondisi keuangan daerah tengah ketat.

“Kalau kami malah kekurangan uang. Jadi, tidak benar ada dana Rp 2,1 triliun yang dibiarkan mengendap,” kata Deru di Kantor Gubernur Sumsel.

Namun demikian, Deru mengingatkan agar isu tersebut tidak dipahami secara sepihak. Ia menjelaskan bahwa pergerakan dana di kas daerah bersifat fluktuatif, tergantung pada waktu dan kebutuhan anggaran.

“Kalau dilihat tanggal 28, mungkin masih terlihat besar sebelum gajian. Tapi begitu tanggal 1, langsung menurun karena digunakan. Pergeseran angka itu hal wajar,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia