Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

Deni Hermawan | 22 Maret 2024, 15:30 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

AKURAT.CO SUMSEL Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat menimbulkan polemik telah ditertibkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni. 

Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat yang menjabat sebagai Pj Kepala Daerah telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Fatoni menjelaskan bahwa Penjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus pada jabatannya sebagai Kepala Daerah. 

"Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni saat dibincangi, Selasa (19/3).

Oleh karena itu, mereka ditunjuk sebagai Plh, bukan Plt. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Baca Juga: Harmoni Religi, Pj Gubernur Sumsel Salat Berjamaah di Masjid Raudhatul Ulum Kodam II/Sriwijaya

Fatoni menambahkan bahwa hal ini diperkuat lagi oleh Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 13, dijelaskan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama dan jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fatoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel. 

"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ungkapnya. *

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto