Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Benahi Penunjukkan Pj Kepala Daerah yang Sempat Jadi Polemik

AKURAT.CO SUMSEL Penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang sempat menimbulkan polemik telah ditertibkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.
Saat ini, seluruh jabatan yang sebelumnya ditinggalkan oleh pejabat yang menjabat sebagai Pj Kepala Daerah telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Fatoni menjelaskan bahwa Penjabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi Pj Bupati atau Wali Kota harus fokus pada jabatannya sebagai Kepala Daerah.
"Maka ditunjuklah Plh, bukan Plt. Jabatan Plt itu kalau orangnya tidak ada. Saat ini, seluruhnya sudah Plh semua," kata Fatoni saat dibincangi, Selasa (19/3).
Oleh karena itu, mereka ditunjuk sebagai Plh, bukan Plt. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Baca Juga: Harmoni Religi, Pj Gubernur Sumsel Salat Berjamaah di Masjid Raudhatul Ulum Kodam II/Sriwijaya
Fatoni menambahkan bahwa hal ini diperkuat lagi oleh Surat Edaran Kepala BKN untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam Permendagri No. 4 tahun 2023 Pasal 13, dijelaskan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota tetap menduduki JPT Pratama dan jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fatoni menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan administrasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Kami berkomitmen untuk membenahi administrasi yang kurang sesuai. Jadi semua berjalan berdasarkan aturan yang sudah dibuat," ungkapnya. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









