AKURAT.CO SUMSEL Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, sebagai tersangka, dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2023).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian, berdasarkan fakta-fakta penyidikan dan hasil gelar perkara didapatkan bukti yang cukup.
Baca Juga: Firli Bahuri Absen Dari Pemerikasaan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pemerasaan SYL
Firli diancam pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli telah diperiksa dua kali oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan ketiga Oktober dan November yang lalu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pengeledahan di kediaman Firli yang berada di kawasan Bekasi dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, sudah ada 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan bos Hotel Alexis Alex Tirta.
Seperti yang diketahui, Firli diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Terkait dugaan pemerasan pimpinan dalam penanganan perkara korupsi di Kementan tahun 2021. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Ada Demo 2 Tahun Prabowo Gibran Hari Ini di Jakarta, Bawa 5 Tuntutan Karhutla Sampai Biaya Pendidikan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu










