Kemenhub Siapkan Aturan Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Rampung 2026

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol), melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Regulasi tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi layanan transportasi online sekaligus memastikan aspek keselamatan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, layanan transportasi berbasis aplikasi perlu memiliki landasan hukum yang memadai seiring dengan semakin luasnya penggunaan layanan tersebut di masyarakat.
“Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” kata Dudy, dikutip dari laman resmi Kemenhub, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
Pengaturan tersebut dibahas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor.
Materi pengaturan itu mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Dudy menjelaskan, salah satu aspek utama yang menjadi perhatian pemerintah adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi. Karena itu, perusahaan aplikator juga diharapkan berperan aktif memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.
“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kondisi kendaraan dan kelengkapan keselamatan, pengawasan juga dapat mencakup pelatihan pengemudi serta penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Kemenhub turut menyoroti pentingnya pencatatan dan pemantauan perjalanan melalui aplikasi. Sistem tersebut dinilai diperlukan agar perjalanan dapat ditelusuri dan akuntabilitas layanan tetap terjaga.
Dalam penyusunan aturan, pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Baca Juga: Harga Emas Antam di Palembang Naik Rp2.000, Tembus Rp2,594 Juta per Gram pada 12 Oktober 2026
Kebijakan yang disiapkan diharapkan tidak hanya melindungi penumpang, tetapi juga memperhatikan kondisi mitra pengemudi dan kemampuan perusahaan aplikator untuk menjalankan usaha.
Dudy mengatakan, penyelesaian revisi UU LLAJ diupayakan secepat mungkin karena masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027,” tutur Dudy.
Pemerintah akan terus mengkaji substansi aturan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang, perlindungan mitra pengemudi, dinamika industri, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 2Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 4Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 5BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 65 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 815 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang, Ini Rute Keberangkatan dan Kedatangan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




