Sumsel

DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN Rp250 Ribu hingga Rp300 Ribu

Kurnia | 10 Oktober 2026, 20:00 WIB
DPR Soroti Insentif Guru Agama Non-ASN Rp250 Ribu hingga Rp300 Ribu
Ilustrasi - OpenAi

AKURAT.CO SUMSEL Kesejahteraan guru agama non-aparatur sipil negara (ASN) dan biaya sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI.

Pemerintah didorong mencari solusi agar guru yang telah mengabdi puluhan tahun mendapat perhatian, sementara pelaku usaha kecil tidak terbebani biaya sertifikasi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan masih ada guru agama non-ASN yang hanya menerima insentif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, meski telah mengajar selama puluhan tahun.

Persoalan tersebut menjadi salah satu aspirasi masyarakat yang dihimpun dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Jawa Tengah.

"Terus terang, mereka sudah mengabdi dan mengajar puluhan tahun, tetapi selama ini hanya mendapatkan insentif Rp250 ribu sampai Rp300 ribu. Ini menjadi persoalan yang perlu kita selesaikan dalam waktu cepat," kata Abdul Wachid, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, pengabdian guru agama dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat perlu diimbangi dengan dukungan kesejahteraan yang memadai. Karena itu, persoalan insentif tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.

Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu

Selain kesejahteraan guru agama, Abdul Wachid menyoroti kesiapan UMKM dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dalam data yang disampaikan saat kunjungan kerja, baru sekitar 19 persen UMKM disebut telah memiliki sertifikat halal.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami prosedur sertifikasi serta ketentuan yang harus dipenuhi.

Wachid mengingatkan agar penerapan aturan tidak justru membuat pelaku usaha kecil kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah karena belum memiliki sertifikat halal.

"Kalau undang-undang ini tidak dijalankan, tentu ada konsekuensi penegakan hukumnya. Namun, kita juga harus berhati-hati, terutama terhadap UMKM. Jangan sampai mereka sudah berjualan, kemudian didatangi aparat penegak hukum karena belum memiliki sertifikat halal, lalu diminta menutup usahanya," ujarnya.

Ia juga menyoroti biaya pengurusan sertifikasi halal yang disebut dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta. Menurutnya, biaya tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha bermodal terbatas, termasuk pedagang makanan.

Baca Juga: Anak Kembar 7 Tahun Diduga Dianiaya Tetangga di Palembang, Satu Korban Dibenturkan ke Pagar Besi

Untuk mengatasi persoalan biaya, Abdul Wachid mendorong pemerintah mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar UMKM bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

"Kalau bisa, saya akan berusaha menyampaikan kepada pemerintah dan Presiden agar ada anggaran APBN untuk memberikan sertifikat halal secara gratis. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu terbebani biaya untuk mendapatkan sertifikat halal," tuturnya.

Usulan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi tanpa menambah beban pengeluaran usaha.

Selain dua persoalan tersebut, kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Jawa Tengah juga menghimpun aspirasi mengenai penanganan kebencanaan dan penyelenggaraan ibadah haji.

Wachid mengatakan seluruh masukan masyarakat akan dibawa untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga mitra Komisi VIII DPR RI. Pembahasan itu juga mencakup kebutuhan dukungan anggaran, termasuk untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan program yang berkaitan dengan pendidikan agama.

Ia menyebut kebutuhan anggaran yang besar akan diupayakan dalam pembahasan anggaran berikutnya, yakni untuk tahun 2027–2028.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia