Sumsel

Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 35 Kg Sabu, Disembunyikan di Bodi Belakang Mobil

Deny Wahyudi | 30 September 2026, 18:15 WIB
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 35 Kg Sabu, Disembunyikan di Bodi Belakang Mobil
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 35 Kg Sabu, Disembunyikan di Bodi Belakang Mobil

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman 35 kilogram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di bagian dalam bodi belakang sebuah mobil Daihatsu Terios.

Pengungkapan itu dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Muba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. Selain sabu, petugas juga menemukan 600 butir pil happy five.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

Baca Juga: Palembang Diselimuti Udara Sangat Berbahaya, Ratu Dewa Minta PJJ Dipertimbangkan

Dari penyelidikan itu, petugas mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.

Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan. Tim yang dipimpin AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi kemudian menghentikan mobil tersebut untuk diperiksa.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang kendaraan.

Barang bukti yang diamankan berupa 35 kilogram sabu bruto yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta mobil Daihatsu Terios putih yang diduga digunakan untuk mengangkut narkotika.

ES bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP C.S. Panjaitan mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Panjaitan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi pengungkapan tersebut sekaligus mengajak masyarakat terus memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran narkotika.

"Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga," katanya.

Baca Juga: Begal Kejar Korban Sambil Bawa Celurit, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terkait temuan 600 butir pil happy five.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia