KTP Pindah Alamat, STNK Harus Diubah? Ini Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Pindah alamat tempat tinggal bukan hanya membuat pemilik kendaraan perlu memperbarui data kependudukan. Data kendaraan bermotor juga perlu disesuaikan apabila alamat pada KTP sudah berubah.
Salah satu proses yang perlu dilakukan adalah mutasi kendaraan agar data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai dengan domisili terbaru.
Proses mutasi kendaraan dilakukan melalui Samsat asal dan Samsat tujuan. Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Bagi pemilik kendaraan yang baru pindah alamat, memahami alurnya penting agar proses pengurusan tidak bolak-balik karena berkas yang kurang.
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mutasi kendaraan karena pindah alamat KTP?
Syarat Mutasi Kendaraan karena Pindah Alamat
Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
KTP pemilik kendaraan dengan alamat terbaru;
STNK asli;
BPKB asli;
bukti kepemilikan kendaraan;
kuitansi bermaterai apabila kendaraan berpindah tangan;
kendaraan yang akan dimutasi untuk pemeriksaan fisik;
surat kuasa bermaterai jika proses pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
Pastikan data dan identitas yang tercantum dalam dokumen sesuai. Perbedaan data dapat membuat proses administrasi membutuhkan pemeriksaan atau perbaikan tambahan.
Cara Mutasi Kendaraan di Samsat
Setelah dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mulai mengurus proses mutasi.
1. Datang ke Samsat Asal
Langkah pertama adalah membawa kendaraan ke Samsat tempat kendaraan sebelumnya terdaftar.
Kendaraan akan menjalani cek fisik, termasuk pemeriksaan dan penggesekan nomor rangka serta nomor mesin.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Meroket Lagi Usai Trump Tolak Proposal Damai Iran
Hasil cek fisik kemudian menjadi salah satu dokumen dalam proses mutasi.
2. Ajukan Mutasi Keluar
Setelah cek fisik, pemilik kendaraan mengajukan mutasi keluar atau pencabutan berkas di Samsat asal.
Serahkan dokumen yang diminta, termasuk hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Pada tahap ini, data kendaraan akan diproses untuk dilepaskan dari wilayah administrasi Samsat asal.
3. Selesaikan Pembayaran
Pemilik kendaraan kemudian mengikuti penetapan pembayaran sesuai kondisi dan jenis layanan yang diproses.
Kewajiban tersebut dapat mencakup pajak kendaraan yang jatuh tempo, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berkaitan dengan administrasi kendaraan.
Simpan seluruh bukti pembayaran untuk proses berikutnya.
4. Bawa Berkas ke Samsat Tujuan
Setelah proses mutasi keluar selesai, pemilik kendaraan memperoleh berkas yang diperlukan untuk melanjutkan proses di wilayah domisili baru.
Selanjutnya, kendaraan didaftarkan melalui proses mutasi masuk di Samsat sesuai alamat KTP terbaru.
5. Urus Mutasi Masuk
Datang ke Samsat tujuan dengan membawa berkas mutasi dari Samsat asal beserta dokumen kendaraan.
Petugas akan melakukan verifikasi dan mendaftarkan kendaraan ke wilayah administrasi yang baru.
Jika proses mutasi sekaligus disertai pergantian pemilik kendaraan, pemilik juga dapat mengajukan proses balik nama.
6. STNK dan Pelat Nomor Diterbitkan
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Samsat tujuan akan menerbitkan STNK dengan data dan domisili terbaru.
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah tujuan.
7. Perbarui Data BPKB
Proses belum sepenuhnya selesai setelah STNK diterbitkan.
Pemilik kendaraan juga perlu melanjutkan proses perubahan data BPKB melalui unit pelayanan BPKB Polri sesuai mekanisme yang berlaku.
Pastikan data pada BPKB telah sesuai dengan STNK yang baru diterbitkan.
Jangan Lupa Siapkan Kendaraan
Salah satu hal yang sering terlewat saat mengurus mutasi adalah kendaraan yang harus dibawa untuk cek fisik.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang dimiliki.
Karena itu, sebelum datang ke Samsat, pastikan kendaraan dan dokumen utama seperti KTP, STNK serta BPKB sudah disiapkan.
Alur Singkat Mutasi Kendaraan
Cara mutasi kendaraan karena pindah alamat KTP dimulai dari cek fisik kendaraan di Samsat asal, mutasi keluar atau cabut berkas, menyelesaikan pembayaran, hingga mutasi masuk di Samsat tujuan dan perubahan data STNK, TNKB, serta BPKB.
Dengan memahami tahapan tersebut sejak awal, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan dokumen dan mengurus mutasi sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan: Persyaratan, biaya, serta mekanisme pelayanan dapat mengikuti ketentuan dan kebijakan layanan Samsat/Polri yang berlaku di masing-masing wilayah. Sebaiknya konfirmasi kembali kepada Samsat tujuan sebelum datang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




