Sumsel

IMEF Desak Pemerintah Kaji Ulang Harga DMO Batu Bara, Nilai Saat Ini Dinilai Tak Lagi Sesuai Biaya Produksi

Kurnia | 8 Juli 2026, 14:07 WIB
IMEF Desak Pemerintah Kaji Ulang Harga DMO Batu Bara, Nilai Saat Ini Dinilai Tak Lagi Sesuai Biaya Produksi

AKURAT.CO SUMSEL Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) meminta pemerintah mengevaluasi skema harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik.

Harga DMO yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi pasar maupun struktur biaya produksi, terutama bagi produsen batu bara berkalori rendah.

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan harga yang diterima produsen batu bara low rank saat ini berada di bawah biaya produksi. Menurutnya, jika mengacu pada batu bara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, harga yang diterima perusahaan hanya berkisar US$34–39 per ton.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menekan keberlanjutan usaha pertambangan apabila tidak segera dilakukan penyesuaian.

Karena itu, IMEF mengusulkan pemerintah meninjau kembali formula harga DMO. Singgih memperkirakan kisaran harga US$80–90 per ton lebih realistis untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri tambang dan pemenuhan kebutuhan batu bara domestik.

Baca Juga: Rupiah Bergerak Melemah ke Level Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Cermati Sentimen Global

Selain penyesuaian harga tetap, Singgih juga mengusulkan agar mekanisme DMO dikaitkan dengan perkembangan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Menurutnya, pendekatan tersebut akan membuat harga DMO lebih fleksibel mengikuti dinamika pasar global dibandingkan menggunakan harga yang bersifat tetap.

Di sisi lain, ia menegaskan perubahan kebijakan DMO tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan tarif listrik nasional. Sebab, PT PLN (Persero) membeli batu bara sesuai harga yang ditetapkan pemerintah, sehingga setiap penyesuaian perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal negara serta keberlanjutan pasokan energi.

Pandangan serupa disampaikan pengamat pertambangan Rizal Kasli. Menurutnya, penetapan harga batu bara seharusnya didasarkan pada biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar. Namun, biaya produksi setiap perusahaan berbeda karena dipengaruhi lokasi tambang dan kondisi infrastruktur.

Rizal juga mengingatkan harga DMO yang terlalu rendah berpotensi menghambat penerapan prinsip konservasi sumber daya mineral. Jika kegiatan usaha tidak lagi ekonomis, sebagian cadangan batu bara berisiko tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia menilai keberlanjutan usaha pertambangan perlu dijaga karena sektor tersebut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak dan penerimaan lainnya. Oleh sebab itu, kebijakan harga DMO dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pasokan energi domestik, kelangsungan usaha pelaku industri, dan penerimaan negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia