Ultimatum 7 Hari untuk Vicky Prasetyo, Kasus Dugaan Penipuan Rp700 Juta Masuk Babak Penentuan

AKURAT.CO SUMSEL Polemik dugaan penipuan Rp700 juta yang menyeret nama Vicky Prasetyo memasuki fase krusial. Kuasa hukum pelapor, James Salamat Tambunan, melontarkan ultimatum terbuka tujuh hari bagi sang selebritas untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara kembali didorong ke ranah hukum yang lebih tegas.
Ultimatum itu disampaikan usai konferensi pers di kawasan Jakarta Timur, Senin (16/2/2026). James menyatakan, kliennya Nunun masih memberi ruang penyelesaian secara baik-baik, namun dengan batas waktu yang jelas.
“Kami beri kesempatan paling lama tujuh hari. Kami ingin lihat seperti apa itikad baiknya,” ujar James.
James menegaskan, apabila dalam tenggat tersebut tidak ada respons konkret, laporan yang telah dibuat akan kembali diproses lebih lanjut. Ia menyebut, kasus ini tidak akan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.
“Laporannya tetap bergulir dan akan segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kasus ini sendiri telah berjalan hampir dua tahun. Pihak kuasa hukum juga menyoroti minimnya perkembangan penanganan di Polres Cimahi, yang dinilai belum memberikan kejelasan signifikan atas laporan tersebut.
Baca Juga: Muhaimin Desak Kepala Daerah Jemput Bola Perbarui Data PBI JKN, Kuota Dicoret Harus Tepat Sasaran
Tak hanya jalur pidana, tim kuasa hukum menyatakan siap melayangkan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya. Langkah ini akan ditempuh jika penyelesaian damai tak tercapai.
“Kalau mentok, kami ajukan gugatan ke pengadilan supaya kerugian ibu ini diganti,” kata James.
Ia menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi, merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Menurutnya, rangkaian janji yang diduga tidak ditepati mulai dari pencalonan hingga pengembalian dana—menjadi dasar laporan tersebut.
Ultimatum tujuh hari ini disebut sebagai peringatan terakhir sebelum perkara memasuki tahap lanjutan yang lebih serius. Pihak kuasa hukum berharap ada penyelesaian konkret tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.
“Segera selesaikan. Tidak ada gunanya dilarut-larutkan,” pungkasnya.
Kini publik menanti respons dari Vicky Prasetyo. Apakah akan memilih jalur damai atau membiarkan kasus ini berlanjut ke proses hukum berikutnya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 515 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 6Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






