Sumsel

Surat Suara Tertukar, Warga Gandus Bakal Nyoblos Ulang

Deni Hermawan | 16 Februari 2024, 14:30 WIB
Surat Suara Tertukar, Warga Gandus Bakal Nyoblos Ulang

 
AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan calon anggota DPRD Palembang di Daerah Pemilihan (Dapil) I di TPS 009 dan TPS 010, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, terhenti akibat ditemukannya surat suara yang terindikasi tertukar.
 
Kejadian ini membuat sejumlah warga yang hendak memberikan suaranya tidak dapat melakukannya.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Herlina menjelaskan bahwa petugas KPPS setempat menemukan surat suara calon anggota DPRD Palembang dengan Dapil IV, yang seharusnya untuk wilayah Sematang Borang, Sako, dan Kalidoni.
 
Baca Juga: Dugaan Joki Pencoblosan di TPS Muba dan Muratara, Bawaslu Ungkap Potensi PSU dan PSL

"Hal ini terungkap pada saat pemilih di TPS 010 (giliran pemilih ke-61) dan TPS 009 (giliran pemilih ke-11) menyadari perbedaan dapil," ujarnya, Jumat (16/2/2024).

Meski kotak suara dan amplop coklat menunjukkan label dapil I 36 Ilir, isi surat suara ternyata berasal dari dapil IV.
 
Herlina menyatakan bahwa pemilihan caleg DPRD Palembang yang bermasalah di kedua TPS segera dihentikan, dan surat suara yang telah tercoblos dibatalkan.

"Terkait pemilihan yang surat suaranya salah, kami tunda. Artinya, tidak kami lanjutkan karena bukan dapil kami," ujar Herlina.

Kesalahan ini baru terdeteksi selama proses pemilihan berlangsung, mengingat surat suara sudah tersegel dalam amplop dan tidak boleh dibuka sebelum hari pencoblosan.

Herlina menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah dilaporkan kepada Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Polsek Gandus, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang.

"Sekarang tinggal menunggu Penyelenggaraan Ulang (PSU), biasanya dalam waktu 10 hari pasca pencoblosan," tutupnya. (Kurnia)
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A