Sumsel

Dua Oknum Debt Collector Dijemput Paksa Polda Sumsel, Begini Kata Polisi

Deni Hermawan | 24 April 2024, 15:51 WIB
Dua Oknum Debt Collector Dijemput Paksa Polda Sumsel, Begini Kata Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel menjemput paksa dua oknum debt collector yang dilaporkan atas kasus perampasan dan pengeroyokan terhadap Aiptu FN.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, membenarkan penjemputan paksa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua oknum debt collector, yakni Rb dan Bb, dijemput di rumah masing-masing setelah dua kali mangkir panggilan penyidik.

"Dua kali panggilan saksi tak hadir dengan alasan yang tidak jelas, tadi malam dijemput dirumahnya masing-masing," kata Kombes Pol Sunarto, Rabu (24/4/2024).

Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa saat ini status keduanya masih sebagai saksi dan sedang diperiksa oleh penyidik.

"Belum (tersangka). Mereka masih di riksa," ujar Kombes Pol Sunarto.

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang, Tangkap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Sementara itu, Kuasa hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul mengungkapkan rasa syukur atas penjemputan paksa tersebut dan berharap penyidik dapat memproses kedua oknum debt collector sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Informasi baru kami dapat juga dari penyidik. Artinya penyidik sudah cukup merespon laporan klien kami beberapa waktu lalu," ungkap Rizal Syamsul.

Saat ini, tim kuasa hukum juga sudah melakukan koordinasi dengan leasing mobil yang dibeli oleh Aiptu FN namun belum ada titik temu. Sebab pihak leasing menunggu perkara yang sedang ditangani Polda Sumsel.

"Kami sudah koordinasi dengan pihak leasing, tapi pihak leasing tidak mau dilunasi oleh tangan pertama yang memiliki mobil yang dibeli klien kami Aiptu FN. Tim kami sudah ke Jakarta tapi saat mau dilunasi, pihak leasing malah menolaknya, mereka menunggu proses yang ada di Polda Sumsel," jelas Rizal Syamsul. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto