Kapolrestabes Palembang, Tangkap Debt Collector yang Melanggar Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono angkat bicara terkait imbauan Kapolda Sumsel dan jajaran, terkait hukuman yang akan diberikan kepada Debt Collecto yang melanggar hukum.
Hal ini menyusul peristiwa penembakan yang terjadi saat seorang debt collector hendak menagih tunggakan cicilan mobil di salah satu mal di Palembang.
Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan ataupun di parkiran mal, serta tindakan lain yang melanggar hukum.
Baca Juga: Tagih Cicilan Mobil, Debt Collector di Palembang Diduga Ditembak Oknum Polisi
"Ini himbauan, akan tangkapi debt collector yang melakukan perampasan kendaraan di jalan atau pun parkiran mall serta yang lainnya," tegasnya di Mapolrestabes Palembang pada Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Dr. Harryo menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi debt collector yang melakukan ancaman atau penganiayaan terhadap masyarakat.
"Jika mereka merampas, mengancam, dan melakukan penganiayaan terhadap masyarakat, itu salah. Tentu kami tidak kasih ruang dan kami tangkap," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa penembakan tersebut terjadi di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Ilir Barat (IB) I Palembang, pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Serang Debt Collector, Masuk Penempatan Khusus Polda Sumsel
Saat hendak menagih tunggakan cicilan mobil, seorang debt collector ditembak oleh diduga oknum anggota polisi yang bertugas di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menurut keterangan saksi, peristiwa itu berawal dari pertemuan tidak sengaja antara debt collector dan oknum polisi tersebut, yang kemudian berujung pada cekcok mulut dan akhirnya insiden penembakan terjadi.
Korban, yang telah diidentifikasi sebagai DZ, warga Seberang Ulu 1 Palembang, saat ini telah dirawat di RS Siloam untuk perawatan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



