Puluhan Kendaraan Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Ditertibkan Dishub Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Puluhan kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang parkir sembarang di bahu jalan sepanjang Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan Dr Muhammad Ali dan didepan RSUP dr Mohammad Hoesin dilakukan penindakan oleh Dishub Kota
Palembang, Jumat (26/4/2024).
Kadishub Kota Palembang, Aprizal Hasyim melalui Kepala Bidang Wasdalops, AK Julyanzah mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mencegah kemacetan lalu lintas di ruas jalan tersebut serta mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.
"Kita dibantu Satlantas Polrestabes Palembang dan anggota POM melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan dengan cara penggembosan ban," jelas Julyanzah.
"Di depan Pasar Cinde kita menemukan sebuah mobil yang parkir tidak sesuai dengan aturannya, karena pemiliknya tidak ada jadi kita tegur juru parkirnya untuk memarkirkan kendaraan itu sesuai aturan yaitu parkir paralel dan tidak boleh lebih dari satu lapis," tambahnya.
Tak hanya itu, dikawasan Pasar Cinde, lanjut Julyanzah pihaknya juga menemukan sepeda motor yang parkir diatas trotoar yang peruntukannya untuk pejalan kaki.
Baca Juga: Jukir Liar di Palembang Diamankan Dishub Usai Viral Minta Uang Lebih
"Di Jalan Dr Muhammad Ali kita juga menemukan ada beberapa motor dan mobil yang parkir di badan jalan, untuk motor langsung kita angkut sedangkan mobil kita lakukan penggembosan dan penguncian ban," katanya.
Menurutnya, kendaraan yang digembok karena melanggar rambu lalu lintas larangan parkir yang ada di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
"Kita melakukan penertiban kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Yang di mana sepanjang Jalan Sudirman dilarang memarkir kendaraan di atas bahu jalan," jelasnya.
Dia mengatakan Dishub Kota Palembang telah bersinergi dengan Satlantas Polrestabes Palembang dalam penindakan ini. Sehingga, kendaraan yang digembok, langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
"Langsung ditilang oleh Satlantas Polrestabes Palembang. Surat tilangnya langsung dikasih ke pemilik. Kalau mau lepas langsung urus di Satlantas Polrestabes Palembang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan yang terjadi di dalam Kota Palembang. Termasuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di bahu jalan.
Dia menambahkan, penindakan ini akan dilakukan secara rutin dan disertai dengan pengawasan ketat bagi kendaraan yang masuk ke dalam Kota Palembang
"Saya melakukan penindakan mulai hari ini dan seterusnya. Tidak ada toleransi dan tidak ada tebang pilih. Yang melanggar semua akan saya tindak," ujarnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 7Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 8Ada Demo 2 Tahun Prabowo Gibran Hari Ini di Jakarta, Bawa 5 Tuntutan Karhutla Sampai Biaya Pendidikan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









