Sumsel

Gara-gara Istri Minta Duit, Suami di Palembang Hajar Istri Pakai Helm dan Balok Kayu

Deni Hermawan | 11 Maret 2024, 12:46 WIB
Gara-gara Istri Minta Duit, Suami di Palembang Hajar Istri Pakai Helm dan Balok Kayu

AKURAT.CO SUMSEL Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus seorang suami yang diduga tega menghajar istrinya mengunakan helm dan balok kayu gegara dimintai uang.

Akibat aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut, pelaku yakni Ahmad Jais (54) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang, diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, menyebut pelaku dilaporkan, istrinya DA (35), karena diduga melakukan KDRT dirumah mereka, pada Kamis (15/2/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Bobol Rumah di Palembang

Menurut laporan korban DA, saat itu korban meminta uang kepada pelaku, namun pelaku tidak senang hingga terjadi cekcok mulut. 

Tiba-tiba pelaku mengambil helm dan langsung memukul sebanyak 4 kali dibagian kepala korban. 

Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kayu balok yang berukuran lebih kurang 1 meter ke badan korban.

"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya pada Jum'at (8/3/2024) malam," kata Iptu Fifin Sumailan, Senin (11/3/2024). 

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah helm merk Honda warna hitam dan 1 batang kayu balok kayu berukuran 1 meter. 

"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 44 ayat 1 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara," ujar Iptu Fifin . 

Kendati demikian, tersangka membantah laporan yang dituduhkan kepadanya. Ia bersikukuh tidak melakukan aksi KDRT tersebut. 

"Intinya, saya tidak berbuat dan tidak melakukan aksi KDRT itu pak," elaknya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A