Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp10,44 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan, dengan total nilai barang mencapai Rp19,32 miliar.
Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk PT Hoktong Palembang dan Tanjung Pandan, Belitung, pada Rabu (29/10/2025).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp10,44 miliar.
Selain rokok dan minuman keras ilegal, pakaian bekas serta berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya turut dimusnahkan.
Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari praktik ilegal.
Baca Juga: Tol Prabumulih–Muara Enim Kembali Masuk Daftar PSN, Pembangunan Dilanjutkan
“Langkah ini menjadi wujud peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus penggerak ekonomi nasional. Semua capaian ini berkat kerja sama antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Sumatera. Barang-barang tersebut umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang, dengan berbagai modus penyelundupan.
“Modusnya beragam, seperti penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pita untuk sigaret kretek tangan yang lebih murah ditempel pada rokok mesin, atau pita cukai untuk isi 17 digunakan pada kemasan isi 20,” ungkapnya.
Agus menambahkan, Bea Cukai Sumbagtim tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang, tetapi juga terus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.
“Sejumlah kasus masih kami dalami dengan mengejar para importir, baik dari dalam maupun luar negeri. Kami juga terus berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai di wilayah lain,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









