Sumsel

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp10,44 Miliar

Maman Suparman | 29 Oktober 2025, 15:59 WIB
 Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Negara dari Potensi Rugi Rp10,44 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Sebanyak 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan, dengan total nilai barang mencapai Rp19,32 miliar.

Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk PT Hoktong Palembang dan Tanjung Pandan, Belitung, pada Rabu (29/10/2025).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp10,44 miliar.

Selain rokok dan minuman keras ilegal, pakaian bekas serta berbagai barang larangan dan pembatasan lainnya turut dimusnahkan.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim Agus Yulianto mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari praktik ilegal.

Baca Juga: Tol Prabumulih–Muara Enim Kembali Masuk Daftar PSN, Pembangunan Dilanjutkan

“Langkah ini menjadi wujud peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat sekaligus penggerak ekonomi nasional. Semua capaian ini berkat kerja sama antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di berbagai wilayah Sumatera. Barang-barang tersebut umumnya berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Malang, dengan berbagai modus penyelundupan.

“Modusnya beragam, seperti penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, pita untuk sigaret kretek tangan yang lebih murah ditempel pada rokok mesin, atau pita cukai untuk isi 17 digunakan pada kemasan isi 20,” ungkapnya.

Agus menambahkan, Bea Cukai Sumbagtim tidak hanya berhenti pada pemusnahan barang, tetapi juga terus menelusuri rantai distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini.

“Sejumlah kasus masih kami dalami dengan mengejar para importir, baik dari dalam maupun luar negeri. Kami juga terus berkoordinasi dengan kantor Bea Cukai di wilayah lain,” jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia