Keluarga Petani Wajib Tahu! Begini Cara, Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024 Menurut Permentan No 1 Tahun 2024

AKURAT.CO SUMSEL Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2024 telah resmi mejadi perubahan atas Permentan Nomor 10 tahun 2022.
Pemerintah telah menetapkan bahwa alokasi bantuan pupuk subsidi 2024 menjadi 9, 55 juta ton, meningkat lebih dari 3 jutan ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya memiliki alokasi 4,7 juta ton.
Alokasi pupuk bersubsidi kini diberikan untuk lahan maksimal 2 hektar, termasuk bagi petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Evaluasi e-RDKK dijadwalkan setiap empat bulan, memberikan kesempatan bagi petani yang belum terdaftar untuk memperoleh alokasi pupuk pada tahun berjalan.
Adapun pupuk subsidi 2024 yang akan disalurkan yaitu untuk tiga subsektor; tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.
Namun sayanganya, para petani karet dan sawit tidak kebagian dalam pupuk subsidi tahun 2024 ini.
Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengambil pupuk subsidi 2024?
Ada dua syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi 2024.
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024
1. Petani Wajib Tergabung Dalam Kelompok Tani
2. Petani Wajib Terdaftar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK).
Selain itu, dalam pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 juga menjelaskan 'bagaimana cara mendapatkan pupuk subsidi 2024?'
Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024
Para petani yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dapat menebusnya hanya dengan dua dokumen yang wajib dibawa yakni;
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluaga
Penebuasan ini dilakukan kepada kios pengecer resmi pemerintahan yang berada di wilayah/daerah/desa setempat para petani.
Itulah cara, syarat dan ketentuan untuk Mendapatka Pupuk Subsidi 2024. Bagikan informasi ini kepada keluargamu yang membutuhkan. (Dandy Dwi Putra Handho)
Untuk beritak dan informasi menarikan lainnya mengenai pupuk subsidi 2024, baca dan ikuti Akurat Sumsel disini: Googele News.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





