Sumsel

Keluarga Petani Wajib Tahu! Begini Cara, Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024 Menurut Permentan No 1 Tahun 2024

Deni Hermawan | 24 Mei 2024, 07:59 WIB
Keluarga Petani Wajib Tahu! Begini Cara, Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024 Menurut Permentan No 1 Tahun 2024

AKURAT.CO SUMSEL Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 Tahun 2024 telah resmi mejadi perubahan atas Permentan Nomor 10 tahun 2022.

Pemerintah telah menetapkan bahwa alokasi bantuan pupuk subsidi 2024 menjadi 9, 55 juta ton, meningkat lebih dari 3 jutan ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya memiliki alokasi 4,7 juta ton.

Alokasi pupuk bersubsidi kini diberikan untuk lahan maksimal 2 hektar, termasuk bagi petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Evaluasi e-RDKK dijadwalkan setiap empat bulan, memberikan kesempatan bagi petani yang belum terdaftar untuk memperoleh alokasi pupuk pada tahun berjalan.

Adapun pupuk subsidi 2024 yang akan disalurkan yaitu untuk tiga subsektor; tanaman pangan, holtikultura dan perkebunan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 9 Kategori Petani Dapat Bantuan Pupuk Bersubsidi Lebih Dari 9 Juta Ton di 2024, Apakah Kamu Termasuk?

Namun sayanganya, para petani karet dan sawit tidak kebagian dalam pupuk subsidi tahun 2024 ini.

Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk mengambil pupuk subsidi 2024?

Ada dua syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi 2024.

Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024

1. Petani Wajib Tergabung Dalam Kelompok Tani

2. Petani Wajib Terdaftar elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK).

Selain itu, dalam pasal 15 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 juga menjelaskan 'bagaimana cara mendapatkan pupuk subsidi 2024?'

Cara Mendapatkan Pupuk Subsidi 2024

Para petani yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dapat menebusnya hanya dengan dua dokumen yang wajib dibawa yakni;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluaga

Penebuasan ini dilakukan kepada kios pengecer resmi pemerintahan yang berada di wilayah/daerah/desa setempat para petani.

Itulah cara, syarat dan ketentuan untuk Mendapatka Pupuk Subsidi 2024. Bagikan informasi ini kepada keluargamu yang membutuhkan. (Dandy Dwi Putra Handho)

Untuk beritak dan informasi menarikan lainnya mengenai pupuk subsidi 2024, baca dan ikuti Akurat Sumsel disini: Googele News. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto