Sumsel

ALHAMDULILLAH! 9 Kategori Petani Dapat Bantuan Pupuk Bersubsidi Lebih Dari 9 Juta Ton di 2024, Apakah Kamu Termasuk?

Hermanto | 24 Mei 2024, 06:45 WIB
ALHAMDULILLAH! 9 Kategori Petani Dapat Bantuan Pupuk Bersubsidi Lebih Dari 9 Juta Ton di 2024, Apakah Kamu Termasuk?

AKURAT.CO SUMSEL Bapak/Ibu petani dapat tersenyum di tahun ini, pupuk subisidi yang awal mulanya hanya kurang dari 5 ton kini akan disalurkan lebih dari 9 jutan ton.

Penambahan pupuk Subsidi ini sudah tentunya menjadi angin segar untuk para petani di Indonesia yang menjadikan hasil ladang sebagai sumber mata pencarian utama.

Penambahan pupuk subsidi menjadi lebih dari 9 juta ton ini ini membuat para petani akan semakin merasakan nilai dari sila ke-5 dalam Pancasila yaitu, "Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Penambahan jumlah pupuk subsidi ini, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanin (kementan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024.

Baca Juga: Warga Besemah Sujud Syukur! Kini Lahat Jadi Kabupaten Percontohan UMKM Se-Sumatera Selatan, Warga Palembang Iri?

Sebelumnya perlu diketahui ada dua jenis pupuk bersubsdi yaitu, pupuk organik dan pupuk an-organik.

Dalam siaran pers PT Pusri Palembang Nomor: 43/AC.100HM/PR/2024, dijelaskan bahwa penambahan alokasi pupuk ini berlaku untuk empat jenis pupuk, yaitu: 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 500.000 ton untuk pupuk Organik.

Para petani yang termasuk kedalam sembilan kategori dan termasuk dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (eRDKK), berhak untuk mendapatkan bagian dari tambahan jumlah pupub bersubsidi dari pemerintah

Adapun sembilan kategori petani yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi yaitu;

1. Petani Padi

2. Petani Jagung

3. Petani Kedelai

4. Petani Cabai

5. Petani Bawang Merah

6. Petani Bawang Putih

7. Petani Tebu

8. Petani Kakao

9. Petani Kopi

Selamat untuk Bapak/Ibu petani, semoga penambahan pupuk subsidi ini akan menambah jumlah hasil panen. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hermanto
H
Editor
Hermanto