Sumsel

Sumsel Siaga Darurat Bencana hingga April 2024, Lima Kabupaten/Kota Berstatus Tanggap Darurat

Deni Hermawan | 27 Januari 2024, 17:11 WIB
Sumsel Siaga Darurat Bencana hingga April 2024, Lima Kabupaten/Kota Berstatus Tanggap Darurat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah serius dengan mengajukan status siaga darurat, menyusul status tanggap darurat yang diberlakukan di 5 kabupaten/kota di wilayah tersebut. 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, menjelaskan bahwa setidaknya 2 kabupaten/kota harus memenuhi syarat tanggap darurat untuk mengajukan status siaga darurat terkait bencana banjir dan tanah longsor. 

Iqbal merinci bahwa Kabupaten Muratara, Musi Banyuasin, Muara Enim, Musi Rawas, dan Prabumulih telah mendapatkan status tanggap darurat. 

Baca Juga: Sumsel Catat Kerugian Akibat Bencana Banjir Tembus Triliunan Rupiah, Ini Rincian yang Dilaporkan! 

Sementara 5 kabupaten/kota lainnya seperti OKU Timur, Banyuasin, OKU, Ogan Ilir, dan Pali sudah dalam status darurat bencana banjir dan tanah longsor.

Kemudian, sejumlah kabupaten/kota seperti Palembang, Empat Lawang, Lubuklinggau, Pagaralam, Lahat, OKU Selatan, dan OKI masih dalam proses pengajuan status siaga. 

Pemprov Sumsel sendiri telah menyatakan siaga darurat bencana banjir dan tanah longsor hingga April 2024. 

"Untuk Pemprov Sumsel siaga darurat bencana banjir dan tanah  longsor sampai 30 April 2024," ungkapnya.

Ia juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan potensi banjir dan longsor agar selalu waspada, menjaga kebersihan lingkungan, termasuk membersihkan saluran air. 

Iqbal menekankan kehati-hatian mengingat kemungkinan naiknya debit air secara tiba-tiba. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih siap menghadapi ancaman bencana alam yang mungkin terjadi.

"Saat tidur tetap waspada karena ditakutkan debit air akan naik tiba-tiba," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A