Sumsel

Pemprov Sumsel Tegaskan Respons Cepat Aduan Publik Lewat SP4N-LAPOR!

Maman Suparman | 10 September 2025, 19:00 WIB
Pemprov Sumsel Tegaskan Respons Cepat Aduan Publik Lewat SP4N-LAPOR!

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik yang responsif.

Melalui Rapat Koordinasi dan Coaching SP4N-LAPOR! yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja, Rabu (10/9/2025), Pemprov menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, memimpin langsung rapat ini dan menyebut SP4N-LAPOR! sebagai instrumen krusial dalam membangun kedekatan antara pemerintah dan rakyat.

"Media sosial kini menjadi ruang publik untuk menyampaikan aduan. Maka, SP4N-LAPOR! hadir sebagai saluran resmi yang memastikan semua laporan warga mendapat perhatian," kata Edward.

Edward mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak hanya menindaklanjuti laporan, tetapi juga aktif memperbarui perkembangannya.

Baca Juga: Motor Terkunci Ganda Raib Digondol Maling di Palembang, Korban Lapor Polisi

Keterbukaan informasi ini dianggap sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana laporan mereka diproses.

Hingga saat ini, sistem SP4N-LAPOR! mencatat 49 laporan masyarakat yang masuk. Dari jumlah tersebut, 38 laporan telah selesai ditindaklanjuti, sementara tujuh lainnya masih dalam proses.

Kepala Dinas Kominfo Sumsel, Rika Efianti, menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun Roadmap percepatan SP4N-LAPOR! untuk periode 2025–2029. Rencana ini menjadi pedoman agar penanganan aduan publik lebih terarah dan terukur.

Diskominfo berperan sebagai koordinator utama untuk memastikan setiap OPD melaksanakan kewajibannya dalam mengelola aduan.

"Kami juga menyiapkan rencana aksi percepatan agar semua laporan segera terjawab," jelas Rika. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia