Sumsel

Profil Elen Setiadi yang Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumsel, Ternyata Sosok Birokrat yang Punya Segudang Pengalaman dan Jabatan Penting

Deni Hermawan | 22 Juni 2024, 16:30 WIB
Profil Elen Setiadi yang Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Sumsel, Ternyata Sosok  Birokrat yang Punya Segudang Pengalaman dan Jabatan Penting

AKURAT.CO SUMSEL 

Elen Setiadi dikabarkan akan menggantikan Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp3 miliar rupiah.

Rencananya Elen akan dilantik pada Senin (24/6/2024) di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Elen Setiadi merupakan seorang birokrat yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Bakal Digantikan oleh Elen Setiadi

Elen Setiadi memiliki berbagai pengalaman penting dalam karirnya, termasuk menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan dari tahun 2016 hingga 2020, Wakil Sekretaris Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur pada tahun 2015, dan Wakil Sekretaris Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di tahun yang sama.

Beberapa waktu lalu, Elen Setiadi juga merupakan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero). Bahkan, Elen pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa BUMN diantaranya Komisaris PT Perkebunan Nusantara VIII 2016 hingga 2019, Komisaris PT Bio Farma 2019 hingga 2021.

Berdasarkan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara dari KPK pada tahun 2022, Elen Setiadi memiliki kekyaaan sekitar Rp3 miliar berupa aset dari berbagai sumber, salah satu yang paling terbesar yaitu dari tanah dan bangunan yang mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.

Selain itu, ada juga berbagai sumber lainnya seperti harta bergerak yang mencapai lebih dari Rp42 juta. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto