Sumsel

Restorative Justice DJ Panda–Erika Carlina Memanas, Proposal Damai Mulai Mengalir namun Belum Sepakat

Maman Suparman | 15 November 2025, 12:04 WIB
Restorative Justice DJ Panda–Erika Carlina Memanas, Proposal Damai Mulai Mengalir namun Belum Sepakat

AKURAT.CO SUMSEL Upaya restorative justice (RJ) antara DJ Panda dan selebritas Erika Carlina kembali memasuki babak penting.

Setelah pertemuan pertama pada akhir Oktober berujung buntu karena belum adanya rumusan proposal perdamaian, kedua pihak kini akhirnya sudah mengajukan draf masing-masing. Meski begitu, titik temu masih jauh dari pasti.

Kuasa hukum Erika Carlina, Mohammad Faisal, menyebut bahwa timnya belum mengunci syarat damai. Menurutnya, pertemuan RJ kedua kali ini fokus untuk memahami secara rinci tawaran konkret dari pihak DJ Panda.

“Kami ingin melihat dulu apa bentuk tawaran yang diberikan. Syarat perdamaian belum ada yang difinalkan,” kata Faisal saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan tidak ada permintaan yang bersifat personal ataupun di luar substansi perkara dari pihak kliennya.

Baca Juga: 5 Cara Menikmati Akhir Pekan Secara Maksimal, Menurut Pakar Lifestyle

“Tidak ada syarat yang subjektif atau di luar konteks. Semua tetap pada koridor hukum dan perbuatan yang dipersoalkan,” ujarnya.

Faisal menekankan bahwa inti dari RJ yang diharapkan Erika adalah pengakuan atas kesalahan secara jujur, bukan pembelaan atau pengaburan fakta.

“Prinsip RJ adalah penyelesaian dengan kebijaksanaan melalui perdamaian. Bukan untuk menggeser atau menyangkal materi tindakan yang terjadi,” jelasnya.

Menurutnya, peluang perdamaian tetap terbuka selama DJ Panda menunjukkan iktikad baik. Permintaan maaf terbuka dan pemulihan hak Erika dinilai menjadi kunci kelanjutan proses RJ ini.

“Kalau ada ketulusan meminta maaf dan upaya memulihkan hak-hak klien kami, jalan damai bisa sangat mungkin ditempuh,” kata Faisal.

Hingga kini, proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil final dari perundingan restorative justice yang semakin menjadi sorotan publik. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia