Sumsel

Bawaslu Sumsel Catat Lima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Tahapan Pemilu

Haris Ma'ani | 7 September 2024, 16:01 WIB
Bawaslu Sumsel Catat Lima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Tahapan Pemilu

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat sudah ada lima laporan mengenai pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilu yang dibuka pekan lalu.

Laporan-laporan tersebut terkait dengan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan bahwa laporan-laporan ini juga mencakup beberapa daerah lain, meskipun informasi lengkap mengenai laporan di tingkat kabupaten dan kota belum sepenuhnya diterima oleh Bawaslu provinsi.

"Untuk laporan ke Bawaslu Sumsel ada lima. Sedangkan laporan ke Bawaslu kabupaten dan kota juga ada di Lubuk Linggau, OKU dan beberapa tempat lain. Namun informasi lengkapnya belum masuk ke Bawaslu provinsi," ujarnya, Sabtu (7/9/2024).

Kurniawan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN sedang dalam proses penyidikan. Bawaslu juga sedang memproses rekomendasi untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilaporkan.

ASN, kepala desa, dan perangkat desa diingatkan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik dalam hal memberikan dukungan maupun pengerahan massa.

"Beberapa laporan yang diterima melaporkan bahwa ASN terlibat dalam deklarasi atau menghadiri acara salah satu calon. Semua laporan tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Bawaslu Sumsel berencana mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis.

Kurniawan menekankan bahwa netralitas ASN diatur dengan jelas melalui Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), yang memungkinkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang: Empat Tersangka Pembunuhan Siswi di Palembang Dipastikan Bebas Alkohol dan Narkoba

"Laporan-laporan yang diterima akan kami tindaklanjuti dan kami akan mengajukan rekomendasi kepada penjabat kepala daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Selanjutnya, penjabat tersebut dapat memberikan sanksi kepada ASN yang diduga melanggar netralitas," tambahnya.

Mengacu pada pengalaman Pilkada sebelumnya, Kurniawan menyebutkan bahwa tingkat kerawanan Pilkada di Sumsel berada pada level rawan sedang. Netralitas ASN dan politik uang menjadi masalah utama menjelang pilkada.

"Kami berharap potensi konflik ini tidak timbul akibat kesalahan dari penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Kurniawan juga mengingatkan bahwa kerawanan Pilkada sering kali dipicu oleh penyelenggara pemilu yang kurang responsif terhadap laporan masyarakat mengenai kecurangan. Ia mencontohkan kejadian di Muratara pada Pilkada 2024 sebagai salah satu contoh ketidaknyamanan yang timbul akibat lambatnya tanggapan terhadap laporan.

Dalam tahapan kampanye, Kurniawan menyebutkan ada tiga fase yang berpotensi mengalami kerawanan selama tahapan kampanye, sebelum pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara. Ia menilai potensi keributan paling besar sering terjadi saat pengumuman hasil.

"Oleh karena itu, kami segera memperbaiki potensi kesalahan kecil seperti hak memilih yang tidak terdaftar, ketidakhadiran dalam DPT, atau ketidakmampuan memperoleh undangan. Masalah ini harus diselesaikan lebih awal agar tidak berkembang menjadi isu besar saat pemungutan suara," pungkasnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto