Sumsel

Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Polisi, Dihadiri Ortu Korban dan Terdakwa

Deni Hermawan | 1 Oktober 2024, 14:59 WIB
Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Polisi, Dihadiri Ortu Korban dan Terdakwa

 

AKURAT.CO SUMSEL Sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi SMP AA yang ditemukan tewas di kawasan Kuburuan China, digelar dengan penjagaan ketat kepolisian di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (1/10/2024).

Pantauan di lapangan, orang tua korban, udin, datang bersama kakaknya Marlina serta sejumlah kerabat.

Dia terlihat tenang, sembari sesekali menoleh ke arah orang tua pelaku. 

Selain itu, tampak juga keempat ibu orang tua dari pelaku hadir dalam sidang perdana ini. Mereka terlihat kompak menggunakan masker.

Baca Juga: Residivis Baru Bebas di Palembang ini Kembali Ditangkap Setelah Terlibat Pencurian di Rumah Anggota Polisi

Sedangkan proses sidang perdana ini dikawal ketat aparat kepolisian yang terlihat berjaga diluar ruangan. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH, MH mengajak masing-masing orang tua korban dan pelaku berbincang sebelum sidang dimulai. 

"Kita semua mencari keadilan, jadi tolong bersabar. Ikuti saja sidangnya," ungkap Hutamrin. 

Dia menyebut bahwa kedatangannya di sidang perdana ini, selain sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, juga sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Hutamrin menyatakan akan mengungkap kasus ini dengan jelas dan tanpa ada rekayasa.

Untuk itu, ia menghimbau meminta masing-masing orang tua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum dalam sidang.

Sebagaimana diketahui, satu hari sebelum sidang ini digelar, keluarga empat terdakwa kasus pembunuhan siswi AA melakukan unjuk rasa.

Mereka mengelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang untuk menyuarakan tuntutan mereka bahwa anaknya tidak bersalah.

Orang tua keempat pelaku meyakini bahwa anak mereka bukanlah pelaku dalam kasus ini dan meminta perlindungan hukum dan keadilan bagi mereka. (Deny Wahyudi) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A