Viral! Diduga Pungli, Kasat Lantas Palembang Jelaskan Kronologi Penilangan

AKURAT.CO SUMSEL Video yang memperlihatkan oknum Satlantas Polrestabes Palembang diduga melakukan pungli terhadap pengendara roda empat viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di lampu merah tepatnya bawah Flyover Jakabaring Palembang, pada Senin (1/7/2024).
Video tersebut pun menuai banyak komentar dari netizen, banyak yang menduga oknum tersebut melakukan pungli.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty angkat bicara dan menegaskan bahwa tidak ada pungli yang dilakukan oleh anggotanya.
"Kami pastikan tidak ada pungli. Petugas kami melakukan penilangan terhadap pengendara roda empat," kata AKBP Yenni Diarty di Mapolrestabes Palembang, Kamis (4/7/2024).
Pengendara tersebut, Faudrie Mohamadiva (30), seorang karyawan swasta asal Bandung, dihentikan karena melanggar pasal 287 ayat (1) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berpotensi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ibu.
Baca Juga: 1 Kilogram Sabu Disita, Satres Narkoba Palembang Tangkap Empat Pengedar
"Pengendara ini melanggar aturan, maka dari itu kami kenakan pasal tersebut," tegas AKBP Yenni.
Insiden bermula ketika Faudrie yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga putih dengan nomor polisi D-1189-ABO, melanggar arus lalu lintas di perempatan Traffic Light bawah Flyover Jakabaring.
Saat itu, lampu merah dari arah Jalan Gubernur H. Bastari dan arah Jembatan Ampera menyala hijau secara bersamaan, namun kendaraan dari arah Jalan Gubernur H. Bastari seharusnya belok kanan ke Plaju, bukan lurus ke Jembatan Ampera.
"Tetapi, kendaraan itu justru lurus ke arah Jembatan Ampera, melanggar arus lalu lintas. Petugas yang melihat pelanggaran tersebut sudah memberikan peringatan untuk menepi, namun tidak diindahkan," ujarnya.
Pengemudi malah menambah kecepatan dan melawan arus menuju 7 Ulu, yang terekam jelas oleh CCTV command center.
"Pelanggaran ini sangat rawan terjadinya kecelakaan," tambahnya.
Petugas menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut dan potensi bahayanya.
Pengemudi mengaku paham kesalahannya namun tidak bersedia ditilang dan merekam tindakan petugas.
"Tindakan tegas dilakukan oleh petugas kami dengan melakukan penilangan sesuai aturan dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Apabila dilakukan pemberhentian oleh petugas, harap kooperatif demi ketertiban lalu lintas. Tidak mungkin petugas mencari kesalahan. Intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, dan tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







