Sumsel

Disewa Sebulan, Mobil Milik Tonny Tak Kunjung Dipulangkan, Korban Lapor Polisi

Deni Hermawan | 9 Oktober 2024, 17:00 WIB
Disewa Sebulan, Mobil Milik Tonny Tak Kunjung Dipulangkan, Korban Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Tidak terima mobil rentalnya digelapkan, Tonny Chandra (61), warga Komplek Kenten Hill, Kecamatan IT III Palembang, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang pada Rabu (9/10/2024) siang.

Kepada petugas piket, Tonny menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/6/2024) sekitar pukul 11.00 di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Awalnya, korban dikenalkan oleh saksi, Rindo, kepada terlapor berinisial AZ. Saat itu, terlapor merental mobil milik korban selama satu bulan dengan biaya sebesar Rp6 juta.

"Setelah kenalan, terlapor ini menyewa mobil selama satu bulan dengan biaya total Rp6 juta, dan pembayaran dilakukan di muka," ujar Tonny, Rabu (9/10/2024).

Namun, setelah masa sewa berakhir pada 20 September 2024, mobil tersebut belum juga dikembalikan.

"Terlapor menyewa mobil sejak 20 Agustus lalu, dan sewa mobil selesai pada 20 September, tapi hingga sekarang mobil belum dikembalikan," jelasnya.

Baca Juga: Sumsel Produsen Gabah Terbesar Kedua di Indonesia, Pj Gubernur Pacu Sektor Pertanian dan Perkebunan

Korban juga sempat mencari keberadaan terlapor, namun tidak berhasil menemukannya.

"Saya sudah mencoba mencari, tapi tidak ketemu. Informasinya, mobil saya sempat dibawa ke Pagar Alam pada 26 September, namun GPS mobil mati di sana. Terakhir, saya mendapat informasi bahwa mobil saya berada di Prabumulih," tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BG 1713 ID tahun 2021.

"Saya berharap pelaku segera ditangkap," harap Tonny.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, membenarkan adanya laporan kasus penggelapan ini.

"Laporan sudah diterima dan segera akan ditindaklanjuti oleh Unit Ranmor," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto