Sumsel

Lift Barang Jatuh di Grand Atyasa, Lengan Kru Lighting di Palembang Terputus

Deni Hermawan | 11 Desember 2024, 15:45 WIB
Lift Barang Jatuh di Grand Atyasa, Lengan Kru Lighting di Palembang Terputus

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah insiden mengerikan terjadi di Gedung Grand Atyasa, Palembang, Minggu (8/12/2024) dini hari. Marta Saputra (41), seorang kru lighting untuk acara pernikahan, mengalami luka serius hingga lengan kanannya terputus setelah tertimpa lift barang yang jatuh.

Korban, yang merupakan warga Jalan Kancil Putih Gang Bersama, Kelurahan Demang Lebar Daun, saat itu tengah bekerja membantu menurunkan barang dari lantai tiga ke lantai satu menggunakan lift loading.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, membenarkan kejadian tersebut.

"Korban awalnya menurunkan barang menggunakan lift dari lantai tiga ke lantai satu, lalu turun ke lantai dasar. Tiba-tiba saksi bernama Ihsan melaporkan bahwa lift tersebut macet di lantai dua," ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Menurut keterangan, korban segera menuju lantai dua untuk memeriksa kondisi lift. Namun, lift yang membawa barang tersebut mendadak jatuh dari lantai dua ke lantai satu.

Baca Juga: Sembilan Pilkada di Sumsel Diajukan ke MK, Empat Lawang Sorotan Utama

"Saat lift jatuh, saksi melihat bagian lengan kanan korban ikut terjatuh bersama muatan barang di dalam lift," lanjutnya.

Saksi kemudian menemukan korban tergeletak di lantai dua dengan kondisi kritis dan segera meminta pertolongan.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Muhammad Hoesin untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang.

"Kami terus mendalami kejadian ini untuk memastikan penyebab pasti insiden," tutup Kompol Ginanjar. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto