Sumsel

Usai Pertengkaran, Tetangga Siramkan Air Keras ke Ibu Rumah Tangga di Palembang

Deni Hermawan | 23 November 2024, 13:56 WIB
Usai Pertengkaran, Tetangga Siramkan Air Keras ke Ibu Rumah Tangga di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Nasib tragis menimpa Rohmawati (46), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Pangeran Ratu Perumahan TOP Amin Mulia, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Ia harus menahan rasa sakit di wajah, tangan, dan tubuhnya setelah menjadi korban penyiraman air keras oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.00 saat Rohmawati sedang mencuci piring di rumahnya.

“Saya tidak tahu apa salah saya, tiba-tiba pelaku memanggil saya dan saat saya berdiri, dia langsung menyiramkan air keras ke tubuh saya,” ujar Rohmawati dengan terbata-bata saat menceritakan kejadian yang mengerikan tersebut.

Sebelum kejadian, diketahui bahwa Rohmawati dan suaminya sempat terlibat pertengkaran. Namun, masalah tersebut sempat reda.

Tidak lama setelahnya, ketika Rohmawati sedang mencuci piring, Wahyani, yang juga tetangga mereka, datang dan tanpa peringatan menyiramkan air keras ke tubuhnya.

Baca Juga: KPU Siapkan Strategi Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 hingga 82%

“Pelaku juga sempat terlibat pertengkaran dengan suami saya dan menyiramkan air keras kepadanya. Saat ini, suami saya masih dirawat di rumah sakit akibat kejadian tersebut,” tambahnya.

Setelah melampiaskan kemarahan dengan menyiram air keras, Wahyani langsung melarikan diri dari tempat kejadian.

"Setelah itu dia buru-buru pergi. Sendalnya tertinggal di lokasi dan sampai sekarang rumahnya kosong," ungkap Rohmawati.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan diterima di Polrestabes Palembang dengan nomor STTLP/B/3137/XI/2024/SPKT.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, juga menandatangani laporan tersebut, dan pihak kepolisian kini tengah menyelidiki kasus ini. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto