Sumsel

Lima Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Ogan Ilir Tertinggi

Maman Suparman | 25 Agustus 2025, 16:28 WIB
Lima Daerah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla, Ogan Ilir Tertinggi

AKURAT.CO SUMSEL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat, hingga 23 Agustus 2025 sudah ada lima kabupaten yang berstatus zona merah karena jumlah kejadian karhutla di wilayahnya melebihi 30 kasus.

kalaksa BPBD Sumsel, M Iqbal Ali Syahbana melalui Kabid Penanganan Darurat BPBD Sumsel, Sudirman, menjelaskan lima daerah tersebut adalah Kabupaten Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, dan Banyuasin.

“Penetapan zona merah karena di wilayah itu jumlah kejadian karhutla cukup tinggi, lebih dari 30 kasus,” kata Sudirman, Senin (25/8/2025).

Dari catatan BPBD, Ogan Ilir menjadi daerah dengan kejadian terbanyak yakni 96 kasus. Dari 16 kecamatan di wilayah tersebut, 11 kecamatan dilanda kebakaran, dengan sebaran tertinggi di Kecamatan Indralaya Utara yang mencapai 46 kasus.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Ibu Hamil di Jembatan Musi 6 Palembang

Sementara itu, Muba mencatat 43 kasus, OKI 34 kasus, Muara Enim 33 kasus, dan Banyuasin 32 kasus. Jika digabungkan, total terdapat 44 kecamatan di lima daerah ini yang terdampak karhutla.

Adapun daerah dengan kategori zona oranye (16–30 kasus) hanya tersisa di Kabupaten PALI dengan 17 kejadian. Sedangkan zona kuning (1–15 kasus) tercatat di Musi Rawas, Empat Lawang, Lahat, Lubuklinggau, Prabumulih, Palembang, OKU, dan OKU Timur.

“Sepanjang tahun ini, hingga 23 Agustus, ada 275 kejadian karhutla di Sumsel. Luasan lahan yang terbakar mencapai 1.416,9 hektare, sesuai data Sipongi per 10 Agustus lalu,” jelas Sudirman.

Sementara itu, daerah yang masih aman alias zona hijau atau nihil kasus karhutla antara lain Musi Rawas Utara, Pagar Alam, dan OKU Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia