Sumsel

Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Didominasi Calon PPPK

Maman Suparman | 11 September 2025, 15:45 WIB
Pemohon SKCK di Polrestabes Palembang Membludak, Didominasi Calon PPPK

AKURAT.CO SUMSEL Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlihat di gedung Dharana Lastarya, Satpas SKCK Polrestabes Palembang, Kamis (11/9/2025).

Lonjakan ini dipicu banyaknya calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah mengurus pemberkasan.

Pantauan di lapangan, puluhan hingga ratusan pemohon silih berganti datang.

Sebagian besar merupakan calon PPPK formasi pemadam kebakaran (Damkar), tenaga guru, hingga tenaga kesehatan.

Selain itu, tampak pula remaja lulusan sekolah yang mengurus SKCK untuk kebutuhan melamar kerja atau persiapan tes kepolisian.

Wakasat Intel Polrestabes Palembang, Kompol M. Aidil Fitri, membenarkan adanya lonjakan tersebut. Menurutnya, peningkatan terjadi sejak 8 September lalu.

“Benar, pemohon SKCK membludak di Polrestabes Palembang. Pemicunya karena banyak yang membutuhkan SKCK untuk pemberkasan PPPK,” ujar Aidil.

Data yang dihimpun kepolisian menunjukkan, pada 8 September tercatat 392 pemohon, lalu meningkat menjadi 489 pada 9 September, dan kembali melonjak menjadi 530 pada 10 September.

Baca Juga: Nekat Jambret Mahasiswi, Pelaku Diringkus Polisi di Depan Masjid

Aidil memastikan pihaknya tidak bisa menolak warga yang datang. Meski antrean cukup panjang, ia meminta masyarakat bersabar karena seluruh berkas tetap akan diproses.

“Satu per satu pasti dikerjakan. Kami imbau pemohon bersabar dan mengikuti alur yang sudah ditentukan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan warga agar menyiapkan dokumen persyaratan lengkap sebelum datang, seperti fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan), KTP, KK, akta kelahiran, dan kartu BPJS, masing-masing satu lembar. Tak lupa, pemohon diminta membawa lima lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah.

“Untuk mempercepat, sebaiknya lakukan pendaftaran online terlebih dahulu sebelum ke kantor,” tutup Aidil.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia