Spesialis Rumah Kosong di Jakabaring Diringkus, Ternyata Residivis yang Sudah 8 Kali Beraksi

AKURAT.CO SUMSEL Pelarian Pirmansyah (22), seorang spesialis pencurian rumah kosong, berakhir di tangan pihak kepolisian. Pemuda yang merupakan residivis ini diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I setelah kembali melakukan aksi pembobolan rumah di kawasan Jakabaring.
Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Semendawai Madang Suku, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Selasa (27/1/2026) malam.
Aksi terbaru tersangka menyasar kediaman milik Mundra (63) yang berlokasi di Jalan Opi 1, Perumahan OPI Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memanjat pagar rumah korban saat situasi dianggap aman.
Dalam aksinya tersebut, Pirmansyah menggasak berbagai aset berharga milik korban, mulai dari satu unit mesin AC, kompor, tabung gas elpiji, hingga mempreteli kabel instalasi listrik rumah.
Baca Juga: Permohonan Ditolak, Truk Batu Bara PLTU Bengkulu Dilarang Lewat Jalur Darat Sumsel
"Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta," jelas Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa Pirmansyah bukanlah pemain baru. Polisi mencatat tersangka sedikitnya sudah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda-beda.
"Tersangka ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong. Dari pendalaman anggota, diketahui ia sudah melancarkan aksinya sebanyak delapan kali," tambah Kompol Heri.
Di hadapan penyidik, Pirmansyah mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih nekat kembali mencuri karena terdesak masalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, alasan tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang menjeratnya.
Kini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Atas perbuatannya, Pirmansyah dijerat dengan Pasal 447 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman pidana di atas 8 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 2Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi
- 3Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober 2026, 5 Zodiak Ini Punya Peluang Baik dalam Karier dan Asmara
- 422 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2026, Ada yang Berpeluang Hoki
- 6Harga TBS Sawit Sumsel Awal Oktober 2026 Turun, Segini Besaran per Kg Berdasarkan Umur Tanaman
- 7Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak Naik, Cek Rinciannya di Sini
- 8Siapa Mitchell Baker? Penyerang Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor FIFA ASEAN Cup 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









