Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

AKURAT.CO SUMSEL Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan nasabah di perbankan.
Keputusan ini mencakup simpanan dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika likuiditas global yang terus dipantau secara ketat.
LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode ini tidak berubah, yakni sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 2,00% untuk valuta asing.
Sementara itu, bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan simpanan Rupiah tetap dipertahankan pada level 6,00%.
Baca Juga: Emas Palembang Tembus Rp16,4 Juta Sesuku, Pengamat: Efek Ketidakpastian Ekonomi Global
Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi makro dan tingkat suku bunga pasar saat ini.
Selain menjaga kepercayaan nasabah, LPS memberikan imbauan strategis agar industri perbankan segera melakukan penyesuaian suku bunga simpanan.
Penurunan biaya dana (cost of fund) diharapkan dapat memicu perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit, sehingga fungsi intermediasi berjalan lebih optimal.
"Penurunan suku bunga simpanan di perbankan diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit yang lebih optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha," ungkap pihak LPS dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen pendukung bagi agenda perluasan inklusi keuangan nasional. Pasalnya, data LPS menunjukkan masih ada tantangan besar di mana sekitar 15,3 juta penduduk usia produktif di Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked).
Dengan TBP yang stabil, LPS optimis literasi dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan akan terus menguat. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan sektor keuangan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sepanjang tahun 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 47 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini yang Diprediksi Bersedih, Ada yang Sulit Melupakan Masa Lalu
- 6Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 7Profil dan Rekam Jejak Suahazil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
- 8PLN Jadwalkan Pemeliharaan Listrik di Palembang, Cek Wilayah dan Jamnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





