Sumsel

Sembunyi di Kawasan Boom Baru, Pencuri Motor di Kalidoni Akhirnya Diringkus Polisi

Maman Suparman | 17 Januari 2026, 16:00 WIB
Sembunyi di Kawasan Boom Baru, Pencuri Motor di Kalidoni Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat menghilang usai melancarkan aksinya, Ahmad Taufik (35), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya tak berkutik saat disergap Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku curnamor ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Boom Baru, Palembang, pada Jumat (16/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada November tahun lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan dari korban.

"Anggota kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Boom Baru. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Andrie, Sabtu (17/1/2026).

Aksi pencurian tersebut menimpa Andika Prakasa (21), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Abadi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Sabtu (15/11/2025) siang.

Baca Juga: Baru 165 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumsel Beroperasi, Kendala Modal dan SDM Jadi Tantangan Utama

Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2008 miliknya di teras rumah. Meski sudah dalam keadaan terkunci stang, pelaku tetap berhasil menggasak motor tersebut saat korban sedang berada di dalam rumah. Korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak menggunakannya kembali.

Dalam penangkapan di Boom Baru, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dicuri.

Di hadapan penyidik, Ahmad Taufik mengakui segala perbuatannya. Pria pengangguran ini berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Kami melakukan pencurian ini karena tidak ada pekerjaan lagi, Pak," ungkap tersangka tertunduk lesu.

Atas perbuatannya, Ahmad Taufik terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia