Sembunyi di Kawasan Boom Baru, Pencuri Motor di Kalidoni Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Setelah sempat menghilang usai melancarkan aksinya, Ahmad Taufik (35), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya tak berkutik saat disergap Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku curnamor ini diringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Boom Baru, Palembang, pada Jumat (16/1/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka pada November tahun lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa timnya telah melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan dari korban.
"Anggota kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Boom Baru. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Andrie, Sabtu (17/1/2026).
Aksi pencurian tersebut menimpa Andika Prakasa (21), warga Jalan Mayor Zen, Lorong Abadi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, pada Sabtu (15/11/2025) siang.
Baca Juga: Baru 165 Gerai Koperasi Merah Putih di Sumsel Beroperasi, Kendala Modal dan SDM Jadi Tantangan Utama
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2008 miliknya di teras rumah. Meski sudah dalam keadaan terkunci stang, pelaku tetap berhasil menggasak motor tersebut saat korban sedang berada di dalam rumah. Korban baru menyadari kendaraannya raib saat hendak menggunakannya kembali.
Dalam penangkapan di Boom Baru, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor milik korban yang sempat dicuri.
Di hadapan penyidik, Ahmad Taufik mengakui segala perbuatannya. Pria pengangguran ini berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Kami melakukan pencurian ini karena tidak ada pekerjaan lagi, Pak," ungkap tersangka tertunduk lesu.
Atas perbuatannya, Ahmad Taufik terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 8Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









