OJK Buka Kanal Aduan 157, Pastikan Masalah SLIK Tak Hambat KPR Bersubsidi

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya sebagian kecil calon debitur yang gagal mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat kendala dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait menunjukkan jumlah pemohon yang terkendala SLIK sangat kecil dibandingkan total pengajuan yang diterima.
“Kami sudah lakukan pertukaran data, dan hasilnya menunjukkan jumlahnya kecil sekali. Dari total sekitar 103 ribu pemohon, hanya sekitar 3 ribu yang terkendala SLIK,” ujar Mahendra di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Sebagai langkah antisipasi, OJK membuka saluran pengaduan khusus melalui Kontak OJK 157 untuk masyarakat yang merasa dirugikan akibat status kredit mereka di SLIK.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.
“Dari laporan yang masuk, hanya sekitar 20 kasus yang benar-benar terkait dengan SLIK, dan seluruhnya sudah diselesaikan,” tambah Mahendra.
Lebih lanjut, Mahendra menegaskan bahwa sebagian besar penolakan pengajuan KPR FLPP bukan karena kendala sistem SLIK, melainkan faktor lain seperti kelayakan finansial, jaminan kredit, usia peminjam, serta kelengkapan dokumen administrasi.
Senada dengan Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut hasil klarifikasi menunjukkan bahwa SLIK bukan penyebab utama lambatnya penyaluran KPR bersubsidi.
“Mayoritas kasus yang muncul lebih disebabkan oleh persyaratan administrasi dan kemampuan bayar calon debitur yang tidak memenuhi kriteria,” jelas Dian.
Meski begitu, Dian menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan penghapusan buku dan tagihan kredit macet kecil, telah memberikan dampak positif bagi sektor pembiayaan.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat diperpanjang setelah masa berlakunya berakhir pada 5 Mei 2025.
“PP 47/2024 terbukti efektif. Debitur yang sebelumnya masuk daftar hitam kini bisa kembali mendapat akses pembiayaan. Kami berharap kebijakan ini dilanjutkan agar kendala teknis di lapangan bisa lebih mudah diatasi,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 3Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 6Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Sinopsis Avengers Endgame Endcore 2026, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







