Sumsel

Vonis 3,6 Tahun Penjara dan Pemecatan untuk Peltu Yun Hery Lubis, Keluarga Korban Bawa Mawar Hitam ke Sidang

Maman Suparman | 11 Agustus 2025, 13:34 WIB
Vonis 3,6 Tahun Penjara dan Pemecatan untuk Peltu Yun Hery Lubis, Keluarga Korban Bawa Mawar Hitam ke Sidang

AKURAT.CO SUMSEL Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan di arena sabung ayam kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) pagi.

Majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK (K) Endah Wulandari memutuskan mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis, bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10.000.

Mendengar putusan tersebut, Peltu Yun Hery hanya mengangguk dengan wajah tegang.

“Siap, Yang Mulia,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oditur militer yang hadir dalam persidangan.

“Pikir-pikir,” kata keduanya usai sidang.

Baca Juga: Hasil Forensik Ungkap Korban Pembunuhan di Plaju Alami Belasan Luka Tusuk dan Dua Luka Tembak

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik vonis pemecatan dari kesatuan terhadap terdakwa. Namun, ia mengaku belum puas dengan hukuman penjara yang dijatuhkan.

“Untuk hukuman 3,6 tahun kami memang kurang puas, tapi mau bagaimana lagi karena dakwaan hanya pasal perjudian,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, keluarga korban membawa bunga mawar hitam. Putri menjelaskan, simbol itu melambangkan kegelapan dan suramnya keadilan di bumi. “

Ini bentuk filosofi. Harusnya ada keadilan yang ditegakkan, apalagi ini sama-sama aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam peristiwa berdarah yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia