Vonis 3,6 Tahun Penjara dan Pemecatan untuk Peltu Yun Hery Lubis, Keluarga Korban Bawa Mawar Hitam ke Sidang

AKURAT.CO SUMSEL Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan di arena sabung ayam kembali digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) pagi.
Majelis hakim yang dipimpin Mayor CHK (K) Endah Wulandari memutuskan mantan Dansubramil 427-01 Pakuan Ratu, Peltu Yun Hery Lubis, bersalah dan menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman badan, terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp10.000.
Mendengar putusan tersebut, Peltu Yun Hery hanya mengangguk dengan wajah tegang.
“Siap, Yang Mulia,” ucapnya singkat di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oditur militer yang hadir dalam persidangan.
“Pikir-pikir,” kata keduanya usai sidang.
Baca Juga: Hasil Forensik Ungkap Korban Pembunuhan di Plaju Alami Belasan Luka Tusuk dan Dua Luka Tembak
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyambut baik vonis pemecatan dari kesatuan terhadap terdakwa. Namun, ia mengaku belum puas dengan hukuman penjara yang dijatuhkan.
“Untuk hukuman 3,6 tahun kami memang kurang puas, tapi mau bagaimana lagi karena dakwaan hanya pasal perjudian,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, keluarga korban membawa bunga mawar hitam. Putri menjelaskan, simbol itu melambangkan kegelapan dan suramnya keadilan di bumi. “
Ini bentuk filosofi. Harusnya ada keadilan yang ditegakkan, apalagi ini sama-sama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dalam peristiwa berdarah yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









