Sumsel

Kabar Kenaikan Gaji ASN 16 Persen, Menteri PANRB: Belum Ada Diskusi Resmi

Maman Suparman | 22 April 2025, 20:00 WIB
Kabar Kenaikan Gaji ASN 16 Persen, Menteri PANRB: Belum Ada Diskusi Resmi

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menanggapi kabar yang beredar luas mengenai rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 16 persen pada tahun ini.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada diskusi resmi terkait hal tersebut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya belum pernah ada diskusi, nanti gini, kalau ada diskusi dengan Kementerian Keuangan ya, jadi enggak bisa langsung," kata Rini kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Rini menjelaskan bahwa jika memang ada rencana kenaikan gaji ASN, maka hal tersebut harus dibahas secara mendalam bersama Kemenkeu.

Baca Juga: Heboh Dugaan Kekerasan Terhadap PPDS Unsri, Polda Sumsel Belum Terima Laporan Resmi

"Saya juga belum tahu apakah memang benar-benar (akan naik). Nanti Kemen PANRB dengan Kementerian Keuangan akan duduk bersama untuk membahas itu," tambahnya.

Kabar mengenai kenaikan gaji ASN sebesar 16 persen sempat ramai diberitakan, dengan informasi bahwa pemerintah akan memasukkan besaran tersebut ke dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS/ASN untuk tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.

"Sampai sekarang belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia